JOMBANG, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi pengisian jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) serta pengurusan izin pendirian rumahsakit swasta di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Setelah, Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Jombang non-aktif, Nyono Suharli Wihandoko serta Plt Kadinkes Jombang Inna Silestyowati pada Sabtu 3 Februari 2018 lalu.
Dalam kasus ini, penyidik Komisi Antirasuah kembali memeriksa sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Jombang. Setelah kemarin Direktur RSUD Jombang, Pudji Umbaran, dua ajudan yakni Munir dan Ma’ruf, dan pejabat bank di Jombang, serta pegawai di Dinkes Jombang, kini giliran dua pejabat lagi diperiksa KPK.
Keduanya yakni Kepala Inspektorat Jombang I Nyoman Swardana dan Kepala Bagian Kesra Pemkab Jombang M Bisri. Pemeriksaan itu diduga untuk melakukan pendalaman temuan lain yang ditemukan KPK.
Sayangnya, baik Nyoman maupun Bisri emggan berkomentar terkait pemeriksaan itu. Mereka terkesan pelit bicara. “Nggak. Nggak. Belum ada yang bisa kita sampaikan,” kata Nyoman ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan, Kamis (15/2/2018).
Senada dengan Nyoman, Kabag Kesra Setdakab Jombang M Bisri juga memilih irit bicara usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Bisri enggan memaparkan materi penyidikan yang disampaikan kepadanya.”Belum. Belum,” katanya singkat.
Selain Nyoman dan Bisri, sejumlah pegawai Pemkab Jombang juga terlihat di ruang pemeriksaan. Namun lagi-lagi, ketika keluar dari ruangan itu, mereka pelit berbicara. Bahkan cenderung menghindari awak media.
Seperti diketahui, Plt Kepala Dinkes Inna Silestyowati sudah ditetapkan sebagai tersangka menyusul Nyono Suharli. Inna sebagai penyuap sedangkan Nyono sebagai penerima.
Uang yang diserahkan Inna kepada Nyono diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp 434.000.000.
Dengan pembagian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati. Atas dana yang terkumpul tersebut, Inna telah menyerahkan kepada Nyono sebesar Rp200.000.000 pada Desember 2017.
Selain itu, Inna Silestyowati juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) terkait izin.
Dari pungli tersebut, diduga telah diserahkan kepada Nyono pada 1 Februari 2018 sebesar Rp 75.000.000. Sebagai penerima, Nyono disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi, Inna Silestyowati disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.