Peristiwa

Kabur dengan Sedan Hitam, DPO Kasus Narkoba Surabaya Berhasil Diringkus

SURABAYA, FaktualNews.co – Aksi kejar-kejaran antara polisi dan mobil sedan di depan Pasar Turi, Surabaya, Kamis (15/2/2018) siang, ternyata polisi sedang mengejar pengedar narkotika.

Pengemudi mobil jenis Toyota Vios warna hitam, Nopol L-1555-QO itu ternyata telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Reskrim Polsek Simokerto Surabaya.

Setelah terjadi aksi kejar-kejaran hingga polisi mengeluarkan tembakan, pengemudinya berhasil dibekuk. Pengemudi itu diketahui bernama Ifron Muchtarom (26), warga Jalan Raya Metatu Benjeng Gresik.

Pelaku Ifron sendiri dibekuk pukul 13.30 WIB, di Jalan Bunguran Surabaya, usai menabrak beberapa pengguna jalan lainnya.

Sebelumnya, Ifron ini dibekuk oleh Reskrim Polsek Simokerto pada Kamis, 06 Februari 2018 sekira jam 01.30 WIB, di daerah Dukuh Kupang. Namun saat itu dia berhasil kabur.

“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan saat itu ditemukan barang bukti 2 pocket sabu seberat 1,6 gram. Namun
sewaktu diinterogasi tersangka melarikan diri,” sebut Kompol Lily Djafar, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, kepada Faktualnews.co, Kamis (15/2/2018).

Lanjut Lily, begitu dinyatakan DPO, akhirnya didapat informasi tersangka berada di Jalan Kunti Surabaya mengendarai mobil merk Toyota Vios warna hitam, hendak membeli narkoba.

Mengetahui ada anggota, tersangka melarikan diri mengendarai mobil dan dikejar oleh anggota Reskrim. Sewaktu di Jalan Pahlawan, anggota Reskrim minta bantuan anggota lalu lintas.

Pada saat diberhentikan anggota lalu lintas, tersangka tetap melarikan diri dan menabrak anggota lalu lintas serta warga, hingga berhasil dibekuk di Jalan Bunguran.

“Usai tertangkap dan di tes urine tersangka positif konsumsi sabu dan hasil interogasi tersangka membeli sabu di Jalan Kunti seharga Rp. 2.000.000,” tambah Lily.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Simokerto berikut 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu seberat 1,6 gram, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dia bakal dijerat dengan Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.