Gelapkan Mobil Rental, Pengusaha Percetakan Asal Mojokerto Dibekuk
GRESIK, FaktualNews.co – Sugeng Prayitno (38) warga Desa Mojogeneng RT8 RW2 Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, terpaksa berurusan dengan polisi. Pengusaha percetakan yang telah bangkrut ini diciduk polisi lantaran terbukti menggelapkan mobil Suzuki Ertiga L 1344 RI.k
Pelaku diamankan usai dilaporkan oleh Muslikan (45) pemilik mobil asal Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Korban merasa mobil yang disewa oleh pelaku sejak awal September 2017 lalu, ternyata telah berpindah tangan atau digadaikan kepada orang lain.
Kanit Reskrim Polsek Menganti Aiptu Agus Setyo Margono mengatakan, korban merasa kesal karena mobilnya tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Ditambah lagi, pelaku terkesan menghindar saat ditemui. “Merasa dirinya ditipu korban lalu lapor kepada kami,” ujar Agus, Minggu (18/2/2018).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Agus, pihaknya berhasil mendeteksi keberadaan mobil tersebut di wilayah Mojokerto. Titik lokasi itu diperoleh dari aplikasi GPS yang terpasang di dalam mobil. “Untungnya GPS masih aktif sehingga keberadaan mobil bisa terlacak,” katanya.
Kini Sugeng pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Tersangka sudah kita amankan di Polsek Menganti,” imbuhnya.