Pemulung di Gresik Wakafkan Tanahnya untuk Panti Asuhan
GRESIK, FaktualNews.co – Keterbatasan ekonomi tidak selamanya menjadi penghalang seseorang untuk berbuat amal. Apalagi harta yang diamalkan bernilai fantastis seperti yang dimiliki oleh Falakah (62) seorang pemulung asal Desa Banjaran Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.
Meski hidup dalam kondisi kekurangan, wanita ini rela mewakafkan tanah warisan orang tuanya seluas 439 meter persegi untuk dibangun masjid dan panti asuhan.
Demi mewujudkan niat mulianya tersebut, Falakah pun harus rela bolak-balik 11 kali dari rumahnya menuju ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.
“Saya hanya ingin mewujudkan wasiat orang tua saya, agar nantinya tanah warisan yang saya terima diwakafkan ke masjid. Selebihnya juga bisa dipakai untuk pondok diniyah atau panti asuhan,” ujar wanita yang pernah menjadi TKW ini, Senin (19/2/2018).
Kedatangan Falakah ke Kantor BPN Gresik ini untuk menyertifikatkan tanahnya yang masih berupa surat petok D. Dia pun berharap, tanah yang hendak diwakafkan tersebut legalitasnya sudah jelas sebelum diserahkan kepada penerima wakaf nantinya.
“Saya sertifikatkan dulu tanahnya sebelum saya wakafkan. Karena surat tanahnya masih atas nama Markasim orang tua saya. Sedangkan pajak (PBB)nya sudah atas nama saya,” ucap istri dari Didik Rosiadi, seorang tukang tambal ban di Bekasi Jawa Barat.
Untuk bisa sampai ke Kantor BPN Gresik, Falakah harus mencari tumpangan dulu. Pasalnya, uang yang dimilikinya tidak cukup bila harus bolak balik naik angkutan umum. “Pulang pergi biasanya nyari tumpangan pengendara motor yang akan menuju Gresik Kota,” katanya.
Dia lalu menceritakan, suatu saat ada seorang pengendara motor yang terpaksa ditilang polisi karena mendapat tumpangan dirinya. Maklum, kala itu Falakah tidak mengenakan helm. “Sudah dua kali ada pengendara yang memberikan tumpangan kepada saya ditilang polisi. Karena saya tidak pakai helm,” terangnya.
Dia mengaku, dalam proses pengurusan sertifikat tanah ini dirinya telah mengeluarkan biasa sebesar Rp 600 ribuan. Yakni biaya sertifikasi sebesar Rp 420.000 dan peta bidang sebesar Rp 117.500. “Ditambah biaya lain-lain jadinya Rp 600 ribuan,” imbuhnya.
Kepala BPN Gresik Imam Nawawi mengatakan, pihaknya berjanji akan memberikan kemudahan dalam hal proses pengurusan sertifikat tanah yang diajukan oleh Falakah ini. “Tentu akan kita bantu apalagi tujuannya untuk diwakafkan ke masjid,” ujar Imam.
Dia pun menjelaskan, berkas yang diajukan tertanggal 30 Januari 2018 ini sudah memasuki tahap kepanitiaan. Nantinya tim panitia akan menyeleksi berkas yang telah diajukan sudah lengkap atau belum. “Kalau berkasnya sudah lengkap maka akan segera kita terbitkan sertifikatnya,” paparnya.