FaktualNews.co

Bejat, Pria Ini Setubuhi Anak Tirinya Selama Tiga Tahun

Kriminal     Dibaca : 1504 kali Penulis:
Bejat, Pria Ini Setubuhi Anak Tirinya Selama Tiga Tahun
FaktualNews.co/Ekoyono/
Pelaku pencabulan anak tiri saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Tukang service Televisi (TV) di Surabaya ini benar-benar bejat. Kendati sudah memiliki dua istri, namun ia tak merasa puas hingga nekat menyetubuhi anak tiri istri keduanya.

Bapak bejat itu bernama, Ridhoi (43) warga Jalan Ngagel Mulyo, Kota Surabaya. Ridhio nekat menyetubuhi anak tirinya yang bernama Melati (17) (bukan nama sebenarnya).

Dalam setiap melancarkan aksi biadab itu, pelaku selalu menyertakan ancaman terhadap korbannya agar mau melayani nafsu birahi bapak empat anak itu.

“Saya ancam pakai sedotan timah, jika korban menolak ajakan saya,” aku pelaku Ridhoi kepada petugas.

Lebih bejatnya, pelaku ini mencabuli korban yang saat itu masih berusia di bawah umur yakni 14 tahun. Disamping mengancam, pelaku ini juga selalu mengiming-iming akan memberi uang.

“Saya kasih uang saat pertama kali Rp 50 ribu, juga peralatan sekolah,” tambah pelaku.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar menyatakan, unit Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku yang telah menyetubuhi anak tirinya. Aksi itu dilakukan sejak korban berumur 14 tahun hingga sekarang korban berusia 17 tahun.

“Pelaku melancarkan ajai bejatnya hingga berulang kali, di dua tempat berbeda di rumah pelaku juga kadang di rumah ibu korban didaerah Waru Sidoarjo,” sebut Lily kepada FaktualNews.co, Selasa (20/2/2018).

Karena menjadi budak nafsu ayah tirinya hingga berlangsung selama 3 tahun, selama itu juga anaknya ini merasa tertekan hingga mengadu kepada pamannya.

Mengetahui hal tersebut, akhirnya paman korban melapor ke polisi. Berdasar laporan tersebut akhirnya Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) melakukan penangkapan terhadap pelaku pada, Senin (19/2/2018) pukul 10.00 WIB.

Pelaku kini terpaksa meninggalkan dua istri beserta anak-anaknya karena harus mendekam dibalik jeruji besi penjara Mapolrestabes Surabaya.

Dia bakal dijerat Pasal 82 U RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin