JOMBANG, FaktualNews.co – Pasangan kakek nenek berinisial Sumarmo (66) dan Suratin (61) warga Kelurahan Lemahputro, Sidoarjo ini harus menghabiskan sisa hari tuanya di balik penjara. Karena, kedapan melakukan pencurian di pasar Ploso, Jombang, Jawa Timur.
“Pasutri ini ditangkap setelah mencuri ratusan bungkus rokok dan pasta gigi di pasar Ploso,” kata Kapolsek Ploso, Kompol Kasianto, Selasa (20/2/2018).
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 514 bungkus rokok berbagai merk dan 5 bungkus pasta gigi ukuran besar milik Karen (50) warga Plandaan, Jombang setelah berbelanja di pasar tersebut.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Ploso untuk menjalani proses lebih lanjut.
Awalnya, kedua pelaku menurut Kasianto, mengetahui korban selesai berbelanja dan memanfaatkan kelengahan korban ketika memindahkan barang belajaan ke dalam kendaraannya.
“Setelah memasukan barang belajaan ke dalam kendaraan, korban kembali berbelanja. Nah, kesempatan ini yang dimanfaatkan kedua pelaku untuk mengambil barang-barang itu,” tambahnya.
Setelah berhasil mengambil barang curian, pelaku hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor dipergoki korban dan meneriakinya.
Warga yang mengetahui hal itu langsung menangkap pelaku, beruntung saat kejadian ada petugas yang melakukan patroli dan kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Ploso.