SIDOARJO, FaktualNews.co – Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,2 kilogram hasil penindakan 10 bulan terakhir dimusnahkan oleh petugas gabungan dari Lanudal Juanda, BNNK Sidoarjo, petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda dan Polresta Sidoarjo di Mako Lanudal Juanda Surabaya di Sidoarjo, Senin (19/2/2018).
Barang bukti seberat 1,2 kilogram tersebut, hasil penindakan penyelundupan dua tersangka yakni Dedi (25) sebanyak 600 gram dan Nasrudin (33) sebanyak 100 gram yang keduanya warga aceh dan diselundupkan melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan pesawat jurusan Batam-Surabaya.
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Bayu Alisyahbana mengatakan, pemusnahan tersebut menggunakan blander. Menurutnya, pemusnahan tersebut sangat efektif. “Blander ini salah satu upaya kita yang paling aman dalam pemusnahan,” ucap Bayu Alisyahbana usai press reales.
Usai di balander, barang bukti itu dimasukkan dalam tempat sampah yang berisi air. Kemudian, barang bukti itu nantinya dibuang ke laut. “Sebenarnya yang paling tepat dibuang ke laut. Karena tidak memungkinkan, nanti akan dibuang ke septic tank,” terang Bayu.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa terkait proses penegakan hukumnya, penyidikan terkait kedua tersangka sudah mencapai pemberkasan. Selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan kemudian segera disidangkan.
“Sudah selesai. Tinggal dibuat berita acaranya lalu proses sidang,” ujarnya.