MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dalam rangka Operasi Bina Kusuma 2018 yang berlangsung sejak 3 hingga 17 Februari 2018, Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus sembilan tersangka kasus sabu. Selain itu, Polresta Mojokerto juga menyita 18,61 gram sabu-sabu.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Mojokerto, AKBP Puji Hendro Wibowo saat menggelar jumpa pers di kantornya, Senin (19/2/2018). “Dalam waktu dua minggu, kami berhasil mengungkap tujuh kasus dengan mengamankan 9 tersangka,” ujarnya.
Kapolresta menjelaskan, sejak 3 hingga 17 Februari 2018, sembilan tersangka yang berhasil diringkus petugas, yakni David Margono (33), warga asal Desa Tanjung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Yudha Helmi Rulani (28), warga Dusun Kedungsumur, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Tri Endah Retnaningtyas (36), warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Triyannanda Pramana Putra (30), warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Utut Kuswandi (28), warga Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Khoirul basar (43), warga Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Fian Ardianto (27), warga Desa Sekarputih, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Fendy Hariyanto (23), warga Desa Gununggedangan dan Efapras Kristian Yuda Delavega (24), warha Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
“Hasil ungkap kasus kali ini, ada dari Satnarkoba Polresta Mojokerto dan sebagian dari Polsek jajaran Polresta Mojokerto,” jelasnya.
Kesembilan tersangka, saat menjadi tahanan Polresta Mojokerto. Semua tersangka diganjar hukuman sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009.