Kriminal

Tunggu Calon Pembeli, Pengedar Sabu Asal Kalianget Sumenep Dibekuk Polisi

SUMENEP, FaktualNews.co – Arifin (49) warga Jl. Raya Pelabuhan Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibekuk Kepolisian Resort setempat di rumah kontrakannya, Senin (19 Februari 2018) sekitar pukul 12.30 Wib.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid dalam keterangan rilianya, pria tamatan sekolah menegah pertama itu diamankan polisi saat menunggu calon pembeli narkoba jenis sabu.

“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan sering melakukan transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan ternyata benar. Makanya kami amankan,” jelasnya.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,40 gram, seperangkat alat hisap terdiri satu buah bong terbuat dari botol kaca, sedotan warna putih dan satu buah pipet kaca dicdalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu berat kotor 1,34 gram.

Selain itu juga turut diamankan berupa dua buah korek api gas masing-masing warna bening sebagai kompor sabu dan warna kuning, satu buah potongan sedotan waran putih sebagai sendok sabu dan satu buah HP merk LG warna hitam.

“Barang bukti berupa sabu ditemukan diruang tamu rumah kontrakan yang ditempati,” sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arifin mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Saat ini Arifin telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka dengan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Sumenep. Kasus ini terus kami dalami,” tandasnya.