JOMBANG, FaktualNews.co – Aksi unjuk rasa gabungan berbagai elemen mahasiswa menolak UU 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) di depan gedung DPRD Jombang, Jawa Timur pada Rabu (21/2/2018) diwarnai bentrokan dengan aparat kepolisian.
Bentrokan terjadi saat para mahasiswa memaksa masuk ke dalam gedung DPRD Jombang. Namun, dilarang oleh aparat kepolisian karena anggota dewan tidak ada di dalam gedung.
Mereka pun melakukan perlawanan dengan mendorong barikade polisi yang berjaga di depan pintu DPRD Jombang. Bentrokan pun tak terelakan, para mahasiswa menjadi sasaran polisi, beberapa dari mereka bahkan menerima pukulan dari aparat kepolisian.
Bentrokan antara polisi dan mahasiswa tersebut tidak berlangsung lama, saat beberapa perwakilan mahasiswa diperbolehkan masuk untuk memeriksa keberadaan anggota dewan.
Mereka pun tampak melakukan sweeping setiap sudut ruang anggota dewan, dari ruang komisi hingga fraksi. Namun, tidak ada satu pun anggota dewan yang mereka temui.
“Masak di hari aktif, semua anggota dewan tidak ada yang ngantor,” kata koordinator aksi, Sahlan dengan nada kecewa.
Sebelumnya, massa aksi dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jombang melakukan longmarch dari taman Kebonrojo menuju ke DPRD Jombang untuk menyampaikan aspirasi mereka menolak revisi UU MD3.
Para mahasiswa menilai di dalam UU MD3 tersebut ada sejumlah pasal yang dianggap mengkebiri kebebasan rakyat untuk menyampaikan kritik kepada wakil rakyat. Sehingga, mereka menuntut agar revisi UU MD3 itu dibatalkan.
“Ada beberapa pasal di dalam UU MD3 tersebut yang kami nilai menjadi pasal imunitas atau memberi kekebalan hukum bagi lembaga-lembaga tertentu. Makanya, UU MD3 tersebut harus segera dicabut dan direvisi kembali,” tukasnya.