Korupsi KUT, Kejari Sumenep Pastikan Tak Ada Tersangka Baru
SUMENEP, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan tidak akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi Kredit Usaha Tani (KUT) di ujung timur Pulau Madura.
“Tidak ada mas,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu Whardana, Rabu (22 Februari 2018).
Kepastian itu kata Rahadian, karena kasus KUT sudah berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung RI No : 1548 K/PID/2005 tanggal 27 September 2007.
Dalam kasus ini, Kejari melakukan mengamankan Salim Achmad warga Jln Dr Sutomo belakang museum Sumenep. Dia diamankan di Bandara Halim Perdana Kusuma, sekitar pukul 11.52 WIB. Terhitung dari putusan MA, Salim Achmad masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 11 tahun.
“Itu kan pelaksanaan eksekusi putusan MA karena yang bersangkutan mengajukan kasasi,” imbuhnya.
Dalam praktiknya, Salim Achmad ternyata tidak sendirian, melainkan bersama dua temannya yang bernama Citronadi. Saat ini Citronadi telah menjalani hukuman sesuai hasil putusan pengadilan.
Salim Achmad divonis dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp10 juta. “Karena berdasarkan fakta dipersidangan mereka terbukti bersalah dan merugikan keuangan negara hingga Rp3.263.248.066,” tukasnya.