GRESIK, FaktualNews.co – Seorang oknum pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bernama Djoko Siswoyuwono (53) warga Kelurahan Sumurbatu Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat, akhirnya dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Putu Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, pada Kamis (22/02/2018).
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Ramlan Junaedi Nainggolan (52) warga Kelurahan Pondok Rangon Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Kedua terdakwa ini terbukti melakukan penipuan senilai Rp 1 milyar terhadap Oei Ronny Wijaya, selaku Dirut PT. Tjakrindo Mas, pabrik meubel yang berlokasi di Jalan Raya Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.
Putusan hakim ini dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Sucipto dan Syarif yang menuntut kedua terdakwa selama 3,5 tahun penjara. “Dengan ini kedua terdakwa kita jatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan,” ujar hakim Putu Mahendra.
Diketahui, perkara dugaan penipuan ini berawal dari pengakuan kedua terdakwa yang mendapatkan proyek pengadaan meubeler Wisma Atlet senilai Rp 98 milyar dan Rp 93 milyar. Dari situ, kedua terdakwa lalu datang menemui korban setelah dikenalkan oleh oknum pemenang tender dari PT. Putra Ratu Mahkota.
Dari perkenalan itu, kedua terdakwa lalu membuat perjanjian yang mana korban dijanjikan akan mendapatkan pengadaan tersebut. Setelah disetujui, korban lalu mengeluarkan uang operasional sebesar Rp 200 juta kepada oknum pemenang tender ditambah transfer uang sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya, korban juga menyerahkan uang tunai kepada kedua terdakwa sebesar Rp 750 juta. Ternyata setelah mengeluarkan uang operasional, korban tidak mendapatkan tender seperti yang dijanjikan. Korban lalu melaporkan kasus penipuan itu ke Polsek Menganti. Kedua terdakwa lalu ditangkap di wilayah Jakarta.