JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga mencaplok tanah milik Lilis Mudayati, warga desa setempat.
Pemerintah desa diduga telah memindahkan patok batas tanah tanpa seizin pemilik laham. Menyusul adanya konflik antara pemilik tanah dengan salah satu warga bernama Rosul Suritno.
Keluarga korban, Miftahul Huda mengatakan, aksi pencaplokan lahan itu terjadi pada Bulan November 2017. “Ketika itu memang ada konflik antara ibu Lilis dengan warga bernama Rosul Suritno,” kata Huda kepada FaktualNews.co, Jumat (23/2/2018).
Ia menuturkan, koflik itu bermula saat Lilis yang notabene ahli waris Sa’i Makruf merupakan pemilik lahan yang sebelumnya di fungsikan sebagai jalan terlibat gesekan dengan Rosul Suritno. Dahulunya, jalan itu digunakan untuk mengangkut hasil pertanian warga.
“Karena untuk kepentingan umum, maka waktu itu lahan milik bu Lilis ini digunakan sebagai jalan agar bisa dilalui kendaraan. Ukurannya 3 meter,” tuturnya.
Hingga akhirnya, pada tahun 2003, jalan tersebut di paving oleh pemerintah desa. Lantaran, jalan itu sudah difungsikan warga sebagai jalan umum. Sehingga, pemerintah desa kala itu berinisiatif untuk membangun agar jalan layak untuk dilalui.
“Jalan itu kan sekarang memang strategis, karena menuju ke Masjid Al Mansyur. Selain itu juga menjadi akses ke PAUD dan TK Almansyur,” imbuhnya.
Seiring berjalannya waktu, Lilis terlibat konflik dengan Rosul Suritno, pemilik gudang CV listrik di Dusun Kalangan, Desa Keplaksari. Ketika itu, Rosul hendak menyewa lahan milik Lilis untuk area parkir mobil.
“Ketika itu bu Lilis ini meminta harga sewa Rp 1 juta pertahun. Namun pak Rosul ini menolak. Kemudian pak Rosul ini malah membuang bongkaran bangunan (gragal) ke tanah bu Lilis tanpa meminta izin,” terangnya.
Lilis yang mengetahui hal itu lantas menegur Rosul. Namun, hal itu sepertinya tidak di gubris. Hingga akhirnya, Lilis tak memperbolehkan kendaraan milik Rosul melintas di jalan tersebut.
“Tapi anehnya saat itu Rosul meminta izin membuang gragal ke Kepala Dusun yakni pak Wiji Sobirin. Hingga akhirnya persoalan itu melebar kemana-mana,” paparnya.
Hingga akhirnya, persoalan dua orang tersebut masuk ke meja Pemerintah Desa Keplaksari. Pada 16 November 2017, Pemerintah Desa pun menggelar mediasi. Namun Lilis tak datang dengan alasan ada kepentingan keluarga.
“Namun, dalam buku notulen rapat itu justru dituliskan jika bu Lilis ini sudah almarhum. Padahal beliau masih sehat walafiat,” jelasnya.
Hingga akhirnya terjadi rapat kedua. Dalam pertemuan itu dilakukan pengukuran batas lahan yang dilakukan kepala desa, kepala dusun dan staf pemerintahan desa setempat serta sang pemilik lahan, Lilis.
Herannya lagi, hasil pengukuran, patok batas tanah itu dipindah oleh Kepala Dusun yang ikut dalam kegiatan itu. Sehingga memakan tanah milik Lilis.
“Kemudian terjadilah pembongkaran paving yang sebelumnya dipasang. Selain itu, jalan yang sebelumnya selebar 3 meter, dipersempit menjadi 1 meter,” imbuhnya lagi.
Huda pun menyayangkan sikap arogansi yang dilakukan pemerintah desa tersebut. Padahal, semestinya persoalan sepele ini bisa diselesaikan di atas meja dengan kepala dingin.
“Kami sudah melaporkan ini ke Pemkab Jombang. Atas saran dari Ibu Wakil Bupati ketika itu agar tanah yang sudah dicaplok dikembalikan dan memfungsikan jalan tersebut seperti semula. Namun sampai saat ini, saran tersebut juga belum dilakukan oleh pemerintah desa,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi FaktualNews.co masih berupaya untuk melakukan konfirmasi ke pemerintah desa terkait dengan tudingan adanya pencaplokan lahan milik warga ini.