SURABAYA, FaktualNews.co – Mantan lurah Bubutan, M Hanafi, langsung diserahkan Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Perak.
Penyidik membawa tersangka Hanafi untuk ditahapduakan ke Kejari. Hanafi terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada pedagang pasar di Jl Petak Barat.
“Tersangka langsung kami serahkan ke Kejari, karena semua sudah lengkap. Termasuk, barang buktinya,” kata Kanit Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ipda Tio Tondi, kepada awak media, Jumat (23/2/2018).
Dari kasus yang rilakukan tersangka Hanafi, penyidik menyita barang bukti berupa uang dalam amplop Rp 1 juta, hanphone (HP), surat edaran larangan ke pedagang Jl Petak Barat, motor Honda Supra X 125 L 5794 VI, dan rompi milik tersangka.
Meski barang bukti hanya Rp 1 juta. Namun, aksi pungli yang dilakukan tersangka sudah dilakukan sejak masih jadi Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasitrantibum) Satpol PP Kecamatan Krembangan Surabaya pada 2012.
Kemudian, tersangka Hanafi masih melakukan pungli, kendati sudah jadi lurah Bubutan sejak Januari 2018. “Uang Rp 1 juta itu kami sita dari tersangka ketika menerima dari pedagang,” pungkas Tio.
Meski sudah melakukan penyidikan terhadap pungutan liar (pungli) mantan lurah Bubutan sejak Januari 2018 lalu.
Namun, tersangka baru ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (22/2/2018) petang.