Hukum

Nyanyian Inna ‘Kuak’ Keterlibatan Anggota DPRD dalam Pusaran Suap Bupati Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Mantan Plt Dinas Kesehatan Jombang Inna Silestyowati yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus ‘bernyanyi merdu’.

Inna mengaku mendapat tekanan sehingga terpaksa memberikan suap kepada sang Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang kini sudah dinonaktifkan.

“Ya ditekan lah, sama Pak Nyono. Dipecat (jika tidak memberikan suap),” kata Inna kepada awak media.

Wanita yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pengisian jabatan dan pengurusan izin pendirian rumahsakit swasta di Kota Santri itu juga menyebut adanya keterlibatan anggota dewan yang juga menerima ‘upeti’.

Sebelum terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satgas Komisi Antirasuah, Inna mengaku pernah berkomunikasi dengan anggota dewan Kabupaten Jombang, terkait jatah dana kapitasi 34 puskesmas di Kabupaten Jombang.

Bahkan, Inna pun memiliki cukup bukti untuk mengungkap siapa oknum wakil rakyat yang berkomunikasi dan disebut menerima aliran suap darinya itu. Lantaran ia selalu merekam pembicaraan telephone antara dirinya dan sang anggota Dewan.

“Di handphone saya terekam pembicaraan dengan DPRD. Ada aliran dana ke DPRD,” jelasnya usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan Jumat (23/2/2018) malam.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ‘nyanian’ Inna itu bisa menjadi alasan penyidik untuk meringankan hukumannya nanti. Menurut Febri, penyidik KPK akan mendengar dan mencatat apa pun yang disampaikan Inna.

“Kalau yang bersangkutan memberikan informasi yang terang dan juga kooperatif, mungkin menjadi alasan yang meringankan beliau,” ujarnya.

Namun, hingga saat ini Inna belum mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK.

“Tapi dalam kasus ini, kita harus melihat jika tersangka diduga mempunyai kepentingan karena terkait posisi atau jabatannya,” tandasnya.