SIDOARJO, FaktualNews.co – Benisar Dwi Agus Saputra, warga Dukuh Kupang RT.04 RW.01, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, berhasil diamankan petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (25/2/2018).
Benisar diamankan petugas, lantaran kedapatan membawa barang diduga alat bekas penghisap sabu yang disembunyikan di dalam dompet saat membesuk warga binaan bernama Aditya Putra.
Setelah menemukan barang tersebut, pihak Lapas langsung melaporkanya ke petugas Polsek Porong. “Barang bukti yang mencurigakan itu kami amankan agar nanti dilakukan pengembangan oleh petugas kepolisian,” kata petugas Lapas Klas 1 Surabaya yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media, Minggu (25/2/2018).
Petugas Kepolisian Porong yang berada di lokasi setelah mendapat informasi itu, dibantu petugas Lapas untuk melakukan penggeledah lagi tas bawaannya berwarna coklat dan warna merah yang ada di dalam jok sepeda motornya nopol L 4079 SG.
“Dari penggeledahan-penggeledahan itu, petugas menyita barang bukti berupa empat buah bong hisap, tiga buah pipet, 9 buah korek api gas, 50 buah klip bekas pakai, 14 buah tutup bong, 73 buah sedotan bekas dan 79 buah kilp baru pakai,” kata Kapolsek Porong Kompol Adrial, Minggu (25/2/2018).
Saat ini, lanjut Adrial, yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk dilakukan pengembangan. “Masih kami dalami. Barang itu milik siapa, dari mana, termasuk barang habis pakai itu akan dibuat apa,” pungkasnya.