FaktualNews.co

Pelaku Pelecehan Seksual Puluhan Siswi SMPN 6 Jombang, Terancam Hukuman Kebiri

Nasional     Dibaca : 1561 kali Penulis:
Pelaku Pelecehan Seksual Puluhan Siswi SMPN 6 Jombang, Terancam Hukuman Kebiri
FaktualNews.co/Rony Suhartomo/
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti (dua kiri) saat mendatangi sekolah siswi korban pelecehan seksual di SMPN 6 Jombang, Jawa Timur, Senin (26/2/2018).

JOMBANG, FaktualNews.co – Ancaman hukuman kebiri menanti oknum guru PNS berinisial EA, pelaku pelecehan seksual puluhan siswinya di SMPN6 Jombang, Jawa Timur. Ini mengingat korbannya banyak hingga 25 siswi dan berulang.

“Nanti kalau pengadilan memutuskan pelaku bersalah, ancaman hukumannya kan 15 tahun. Dan karena korbannya banyak serta berulang maka bisa dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, saat berada di SMPN 6 Jombang, Senin (26/2/2018).

Berdasarkan Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik. Perppu ini mengubah dua pasal dari UU sebelumnya yakni pasal 81 dan 82, serta menambah satu pasal 81A.

Menurut Retno, pelaku pantas dikenai sanksi tambahan berupa kebiri yang sudah diatur di dalam Perppu tersebut. Karena, korban pelecehan seksual oknum guru EA bertambah banyak dan dilakukan berulang-ulang.

“Saya pikir peraturan tersebut harus diterapkan. Sebagai efek jera pelaku baru,” tegasnya.

Ketika disinggung apakah KPAI mendukung hukuman kebiri? Retno menegaskan, pihaknya menghormati apa pun keputusan hakim sesuai peraturan perundangan yang berlaku. “Selain hukuman 15 tahun penjara. Karena pelaku merupakan orang terdekat korban yakni guru, bisa sepertiga tambahan hukuman ditambah hukuman kebiri,” tutur wanita berkaca mata ini.

“Artinya ketika itu adalah sebuah ketentuan aturan terhadap pelaku. Apa pun keputusan hakim KPAI mendukung. Namun, kami berharap hakim adil memutuskan hukuman sesuai peraturan perundangan,” tukas Retno.

Untuk diketahui, puluhan wali murid mendatangi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Jombang, Jawa Timur, pada Senin (12/2/2018). Kedatangan mereka bermaksud memprotes kelakuan guru berinisial EA yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada puluhan siswi.

Dari kejadian itu terungkap adanya kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru terhadap sedikitnya 25 siswi di sekolah itu. Ulah dari oknum guru tersebut terjadi sejak 7 bulan lalu.

Oknum guru SMP Negeri 6 Jombang, berinisial EA yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada puluhan muridnya diamankan polisi di rumahnya pada Selasa (13/2/2018). Hingga akhirnya petugas pun menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul