Kriminal

Gerayangi Tas Asisten Dokter, Aksi Wartawan di Surabaya Ini Terekam CCTV

SURABAYA, FaktualNews.co – Nama insan pers tercoreng setelah polisi menangkap oknum pencuri yang mengaku sebagai wartawan. Pencurian itu sendiri terjadi di Gedung FK Uair Kota Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku yang diduga seorang wartawan itu diketahui bernama, Maulana Sades Panjaitan (49) warga Jalan Bulak Sari 5, Wonokusumo Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Pria yang mengatakan dirinya dari media SKU TN ini dibekuk anggota Polsek Tambaksari usai mendapat laporan dari Dita Rahmatika (24) lantaran tasnya diobok-obok pelaku.

Tas milik Asisten Dokter, warga Galaxy Suci Blok E.1 / 4 Gresik, saat itu berada di ruang ganti dan hendak ditingal salat di area gedung Alumni FK Unair Jalan Prof. Dr. Moestopo No. 47 Kota Surabaya pada, Senin 26 Februari 2018 sekira jam 12.15 WIB.

Selanjutnya, pelaku yang ada di lokasi itu menjalankan aksinya dengan menggerayangi isi tas milik Dita. bahkan pelaku mengambil beberapa barang milik kobannya itu dan langsung melarikan diri.

Begitu Unit Reskrim Polsek Tambaksari mendapat laporan dari salah satu staff FK Unair bahwa telah terjadi pencurian sebuah dompet dan HP di ruang Alumni FK Unair, selanjutnya petugas Reskrim meluncur ke TKP untuk memastikan kejadian itu.

Beruntung dilokasi kejadian, terpasang kamera CCTV. Kemudian dilakukan pengecekkan dan dari hasil CCTV di lokasi kejadian terekam identifikasi pelaku yang saat itu melakukan pencurian dimaksud.

“Berdasar rekaman CCTV itu, petugas langsung melakukan penyelidikan saat itu juga,” sebut Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Prayitno kepada FaktualNews.co, Selasa (27/2/2018).

Setelah diketahui ciri-ciri petugas melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku tersebut berada di rumahnya, sehingga dilakukan penangkapan terhadap Maulana.

“Awalnya pelaku yang mengaku wartawan itu mengelak saat dituduh pencuri, namun setelah petugas menunjukan rekaman CCTV yang wajah pelaku terlihat jelas, akhirnya dua mengaku,” tambah Prayitno.

Pelaku juga sempat membuang dompet warna kuning hasil curian itu saat akan di tangkap. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tambaksari Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Selain HP, dompet berisi perhiasan emas dan berbagai kartu milik korban, polisi juga menyita ID Card Press milik korban sebagai barang bukti. Atas ulahnya, pelaku bakal dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian.