SURABAYA, FaktualNews.co – Khodir (30) dan Rendy (22) dibekuk oleh Polisi. Warga Jalan Kupang Krajan Lor dan warga Jalan Morokrembangan Kota Surabaya, Jawa Timur itu dibekuk pada, Selasa (27/2/2018), lantaran ketangkap basah mengkonsumsi sabu.
Dua sekawan tersebut diciduk ketika merencanakan nyabu bersama di Warung Kopi (warkop) daerah Jalan Kampung Malang Tengah Kota Surabaya. Setelah keduanya membeli dua paket sabu.
Aksi dua pemuda itu terbongkar berawal dari tertangkapnya pelaku Khohir yang terjaring dalam razia cipta kondisi. Saat dihentikan petugas dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 bungkus plastik berisi sabu. Disamping itu pada jok sepeda motor juga ditemukan seperangkat alat untuk menghisap sabu.
Dalam pengakuannya narkoba itu akan digunakannya. Ia mengaku akan akan menggelar pesta narkoba dengan Rendy di sebuah warkop. Berbekal info itu pelaku ini digelandang untuk menunjukkan lokasi satu temannya yang sedang menunggu.
“Di warkop itulah keduanya akhirnya bertemu dan dibekuk. Dari keduanya diamankan sabu-sabu dengan berat kotor 0,75 gram dan 0,40 gram,” kata Kompol Dwi Eko Kapolsek Sawahan Surabaya kepada FaktualNews.co, Selasa (27/2/2018).
Disamping barang bukti sabu, dari keduanya juga diamankan, 1 buah pipa kaca, 1 buah tutup botol minuman yang bagian atasnya diberi 2 lobang, 1 sedotan plastik yang ujungnya dibentuk sekrop, 2 sedotan plastik warna putih dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio S warna Hijau Silver nopol L 2810 U.