Kasus Gelora Pancasila Surabaya, Pengacara Sayangkan Keputusan Kejati
SURABAYA, FaktualNews.co – Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang mencekal tiga pengusaha, yakni PT, RS dan WP keluar negeri, terkait kasus kepemilikan Gelora Pancasila, disayangkan Pieter Talaway, selaku pengacara dari para pengusaha.
“Kita itu selaku pembeli, tapi pembeli tidak pernah mendapat hak atas objek. Padahal pengadilan sudah proses 10 tahun untuk menentukan siapa yang berhak dan tidak (atas lahan dan bangunan),” katanya dihadapan awak media, Selasa (27/02/2018).
Keputusan Kejati, menurut Pieter Talaway, dinilai tidak mempertimbangkan fakta hukum yang ada.
Bahkan, pengadilan dikatakannya jelas-jelas memutuskan jika kliennya berhak atas lahan dan gedung yang kini diklaim sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Pengadilan sudah inkrah dalam keputusannya, kracht van gewijsde, final,” tegasnya.
Sementara untuk perdata, diakui oleh Pieter masih sedang dalam tahap kasasi.
“Sedang TUN sudah final, TUN sudah membatalkan sertifikatnya kotamadya. Artinya Kotamadya atau pemkot Surabaya tidak memiliki aset di lahan itu,” lanjutnya.
Pieter bercerita, awal mula kliennya membeli gedung dari yayasan gelora pancasila yang dibangun sejak tahun 1960.
“Dan itu murni swasta, diakui oleh Walikota, diakui oleh Gubernur. Ada surat-suratnya kok. Waktu itu walikotanya Purnomo Kasidi, mengakui bahwa bangunan itu milik swasta,” tandasnya.
Status lahan dijelaskannya adalah milik negara. Dan, secara diam-diam Pemkot mengurus sertifikat hak pakai atas lahan pada tahun 1993.
“Hak pakai itu untuk lahan secara keseluruhan, boleh kalai pakai yang kosong. yang ada bangunannya itu milik kita diputus TUN itu hak kita,” pungkasnya.