FaktualNews.co

Pengeroyokan di Sidoarjo, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Kriminal     Dibaca : 1549 kali Penulis:
Pengeroyokan di Sidoarjo, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Tersangka pengeroyokan diamankan di Polresta Sidoarjo, Selasa (27/2/2018).

SIDOARJO, FaktualNews.co – Peristiwa perkelahian di yayang cafe kawasan ruko Ramayana, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, polisi tetapkan empat tersangka dalam tragedi berdarah yang menewasakan M Saiful alias Mbok Tum (45) warga Desa Pepelegi, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Selasa (27/2/2018).

Keempat tersangka itu ialah, M. Harianto (35), warga Desa Ketapang RT 19 RW 02, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Ahmadin (45), warga Desa Sumberagung, RT 01 RW 05, Kecamatan Gedug, Blitar. M. Ma’mun Junaidi (30), warga Desa Bumngurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo dan Marluwi (30), warga Desa Kanegarah, Kecamatan Konang, Bangkalan, Madura.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, kronologi kejadian pada hari Senin (20/2/2018) itu dipicu dendam antara M. Saiful dengan Slamet Hariyanto dan terlibat cekcok saat di yayang cafe. Selang tidak lama kemudian, Saiful keluar dari cafe dan disusul Slamet Hariyanto. “Saat kedua kubu keluar, mereka bertengkar,” ucapnya.

karena tidak terima, M Saiful pulang dan datang lagi sekitar pukul 03.00 WIB dengan membawa pedang bersama temannya Kutis kemudian membacok Slamet Hariyanto hingga terkapar mengenai dahi dan jarinya yang hampir putus. Tidak hanya itu, ketika Agus datang ke lokasi, dirinya juga menjadi korban kebringasan M Saiful dan kena bacok dibagian dahi, kepala belakang dan telapak tangan.

Melihat temannya terlibat perkelahian, Umar teman Selamet Hariyanto dan Agus mendatangi M Saiful dan terjadilah perkelahian. Ditengah perkelahian itu, datang teman Umar yakni Amak dengan membawa potongan Gavalum dan memukulnya. “M Saiful yang sudah tak berdaya, lansung dipukul Edy menggunakan kayu dibagian kepala sampai jatuh dan di bacok lagi oleh Umar dan Arik atas permintaan Umar,” terang Himawan.

Atas perbuatannya, keempat tersanga dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP Subsider 338 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang menakibatkan meninggalnya seseorang. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas mantan Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul