SURABAYA, FaktualNews.co – Subdit IV Tipdter Direskrimsus Polda Jawa Timur membekuk Eko Prasetyo (39) asal Nganjuk dan Indra Hermawan (33) asal Surabaya. Lantaran, ‘kencing’ atau mengurangi isi muatan saat mengisi BBM di SPBU 54.601.92 Tegalsari, Surabaya.
“Sopir berinisial EP, mengisi tanki dexlite dengan solar bersubsidi yang harganya Rp. 5100, lalu mengisi tanki yang seharusnya untuk pertamax dengan premium atau pertalite yang harganya lebih murah,” kata Kasubdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Selasa (27/02/2018).
Kecurangan itu terjadi pada Rabu (21/02/2018) lalu. EP sedang mengurangi isi atau yang dikenal dengan ‘kencing’ bio solar sebanyak 40 liter kedalam dombak penyimpanan BBM yang diperuntukkan buat dexlite dari truk tanki bernopol L 9911 UX.
“Itu seharusnya buat SPBU di Malang, tapi kencing disini 40 liter,” jelasnya.
Dalam penyelidikan pelaku tidak hanya mengurangi muatan, melainkan juga melakukan proses pengoplosan BBM.
“IH sendiri sebagai pengawas atau asisten supervisor di SPBU tersebut,” lanjut Rofiq.
Barang bukti CCTV di SPBU. EP telah kongkalikong dengan tiga pengawas SPBU sebelumnya dan melakukan hal tersebut selama hampir tiga tahun.
“Setiap hari ada 1,8 ton dengan keuntungan masing-masing pengawas 15 juta perbulan, gaji kita saja kalah,” katanya.
Keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah karena melanggar undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.