FaktualNews.co

Jadi Saksi Sidang Korupsi Kadis PU, Wali Kota Malang Sering Jawab Tidak Tahu

Hukum     Dibaca : 1345 kali Penulis:
Jadi Saksi Sidang Korupsi Kadis PU, Wali Kota Malang Sering Jawab Tidak Tahu
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Wali Kota Malang Anton saat menjadi saksi dalam sidang korupsi mantan Kadis PU Jarot Edi Sulistyono di Pengadilan Tipikor Surabaya

SIDOARJO, FaktualNews.co – Mochammad Anton Wali Kota Malang bersama lima anggota DPRD Kota Malang menjalani sidang sebagai saksi atas terdakwa Jarot Edi Sulistyono mantan Kadis PU Pemkot Malang dalam kasus Korupsi sebesar Rp 250 juta, Selasa (28/2/2018) kemarin.

Wali Kota dan yang kini tengah maju dalam pilkada Malang ini, sering mengatakan tidak tahu saat memberikan kesaksiannya dalam sidang tersebut. “Selama ini saya tidak pernah bertemu atau rapat dengan anggota Banggar, jadi kalau ada rapat paripurna, sebelum forum mampir dulu di ruang transit,” terang Anton.

Jaksa KPK saat menanyakan dirinya pernah komunikasi atau bertemu dengan Arif Wicaksono, dijawab pernah bertemu. Namun Anton mengaku tidak membahas masalah pengesahan Banggar. ” pernah, hanya saat akan rapat paripurna, dan disana tidak membahas apa-apa,” elaknya.

Politikus PKB ini juga menyatakan pernah diajak bertemu oleh Cipto dan Arif Wicaksono (DPRD kota Malang). Namun karena tidak mempunyai korelasi, dirinya menolak. Jaksa pun turut menyentil terkait dirinya meminta secepatnya APBD tahun 2015 segera digedok sehari setelah dibahas (pengesahan) oleh Banggar, Anton beralasan karena waktunya sudah mepet.

“Saudara dalam percakapannya disini, meminta agar APBD segera digedok sehari sesudah disahkan, ini maksudnya apa, sementara Pemprov sendiri minta untuk diserahkan sesudah lebaran, artinya seminggu kemudian, artinya apa,” tanya Jaksa dari KPK.

Mendapat pertanyaan tersebut, Anton beralasan bahwa waktunya sudah terlalu lama dan mepet, karena dalam lelang akan memakan waktu cukup panjang.” Jawaban saudara saksi jangan melenceng, pertanyaan saya kenapa saudara minta sehari setelah disahkan, apa APBN nya takut berubah kalau digedok setelah lebaran,” tanya Jaksa yang tidak dapat dijawab.

Selain itu, Jaksa juga menanyakan terkait dengan uang sampah. Anton mengaku tidak pernah membahas masalah itu, namun setelah diperdengarkan rekaman percakapannya, Anton mengakui,” iya ada, tapi sampai sekarang belum dikerjakan,” ujarnya.

Sementara lima anggota DPRD kota Malang yang duduk di Banggar, kompak mengaku tidak tahu atas aliran dana siluman yang sering terdengar dikalangan dewan.

“Memang kami dengar ada pembagian (uang), tapi kami tidak pernah menerima dan saya tidak mau menerima yang bukan atas hak selain gaji,” ujar Heri Puji Utami.

Perlu diketahui, Jarot Edi Sulistyono mantan Kadis PU kota Malang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Multi years pembangunan jembatan kedung Kandang sebesar Rp 250 juta. Sementara M Arif Wicaksono menerima uang sebesar Rp 700 juta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin