Janda Muda Asal Tuban Masuk Bui Setelah Gadaikan Motor Tetangga
SURABAYA, FaktualNews.co – Janda muda yang tinggal kos di daerah Sambikerep, Surabaya, terpaksa menghuni penjara Polsek Lakarsantri Surabaya karena terjerat dalam kasus penggelapan.
Pelaku yang diketahui bernama Masriyanti (37), diketahui menggadaikan sepeda motor milik Subagio (30), tetangga kos pelaku di daerah Sambikerep, Surabaya.
Korban yang sudah saling mengenal dengan pelaku, tak sedikit pun menaruh curiga ketika sepeda motornya dipinjam oleh janda muda asal Dusun Wadengan, Rt 04 Rw 03, Desa Kedunghanjo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
Usai meminjam dengan alasan untuk bekerja, pelaku ini menghilang sejak Jumat, 20 Oktober 2017, sekira jam 16.30 WIB. Setelah ditunggu-tunggu hingga beberapa hari, pelaku itu tak kunjung mengembalikannya hingga kasus itu dilaporkan ke Polisi.
“Usai mendapat laporan dari korban, petugas langsung berusaha melacak keberadaan pelaku dan juga sepeda motor korban,” sebut Kompol Dwi Heri Sukiswanto, Kapolsek Lakarsantri Surabaya, kepada FaktualNews.co, Rabu (28/2/2018).
Dwi Heri mengatakan, pelaku meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan akan menyewa untuk digunakan bekerja. Namun, sepeda motor tersebut digadaikan kepada seseorang tanpa seijin pemiliknya.
“Begitu diketahui pelaku ini kembali lagi ke daerah Sambikerep, Polisi segera membekuknya. Dia ditangkap pada Selasa (27/2/2018),” tambah Dwi Heri.
Begitu dibekuk pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda Supra X milik korban. Dia akan dijerat perkara penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.