Pelaku Penganiayaan 7 Bocah Tak Ditahan, Polres Jombang Diadukan ke Kompolnas
JOMBANG, FaktualNews.co – Lembaga swadaya masyarakat Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) melaporkan penyidik Unit PPA Polres Jombang ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada, Rabu (28/2/2018).
Lantaran, kinerja penyidik Unit PPA Polres Jombang dinilai kurang profesional dalam menangani kasus kekerasaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
“Kami menilai dalam penanganan kasus penganiayaan yang menimpa 7 bocah di Kecamatan Ngoro, Jombang, ini ada permainan penyidik,” kata Ketua LSM FRMJ, Joko Fattah Rachim, kepada FaktualNews.co, Rabu (28/2/2018).
Laporan ini, menurutnya didasari atas temuan dari proses penyidikan yang dinilai FRMJ ada beberapa kejanggalan yakni, penerapan pasal yang digunakan oleh penyidik untuk menjerat para tersangka serta tidak ditahannya ketiga tersangka.
“Penanganan kasus itu, penyidik Unit PPA Polres Jombang tidak profesional dan sembrono sebab penyidik terkesan tidak mengindahkan aturan hukum yang ada. Penerapan pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat tersangka sangat tidak tepat, seakan-akan menguntungkan tersangka,” tuturnya.
Lanjut Fattah, dari informasi yang didapatkannya, saat ini ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih bebas berkeliaran karena tidak dilakukan penahanan oleh Polisi.
Para tersangka, menurutnya harusnya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana keterangan saksi korban yang disampaikan di dalam BAP kepolisian.
“Bahkan, ada salah satu pelaku yang berusaha menghilangkan barang bukti samurai yang digunakan mengintimidasi para korban. Mengapa, tidak dilakukan penahanan. Ini kan aneh, ada apa dengan penyidik Unit PPA Polres Jombang,” kata Fattah dengan nada heran.
Diberitakan sebelumnya, pelaku penganiayaan 7 bocah asal Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Kamis (15/2/2018).
“Untuk kasus penganiayaan 7 bocah di Ngoro, Tiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi.
Gatot menuturkan, pihaknya hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku yang diketahui salah satu diantaranya berinisial HR (60) warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro. Polisi masih akan memanggil ketiganya untuk dimintai keterangan.