FaktualNews.co

Pergoki Istri Ngamar di Hotel dengan Pria Lain, Suami Minta Uang ‘Tebusan’ Rp 10 Juta

Peristiwa     Dibaca : 3127 kali Penulis:
Pergoki Istri Ngamar di Hotel dengan Pria Lain, Suami Minta Uang ‘Tebusan’ Rp 10 Juta
Ilustrasi

FaktualNews.co – Biasanya suami pasti marah dan tak jarang sampai melakukan kekerasan, jika mengetahui istrinya selingkuh dengan pria lain.

Namun, pria ini justru meminta uang kepada selingkuhan istrinya, sebagai tanda damai agar tidak sampai ke ranah hukum.

Suami si istri yang digerebek selingkuh di kamar hotel, meminta uang Rp 10 juta kepada pria idaman lain (PIL).

Uang Rp 10 juta telah diberikan pria selingkuhan istrinya kepada si suami.

Karena, ketagihan mendapatkan uang secara cuma-cuma dari pria tersebut, sang suami terus meminta uang tambahan.

Merasa dirinya menjadi korban pemerasan oleh si suami, pria itu melaporkannya ke polisi.

Peristiwa itu terjadi di Solo.

Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, menjelaskan kronologi penggerebekan berujung pemerasan tersebut, terjadi pada 28 Januari 2018.

Suami yang diketahui bernama Deny (25) warga Jebres, Solo bersama temannya Sutrisno (34) menggerebek istrinya, Fitriani (22) yang sedang berduaan dengan selingkuhannya, Bambang (36).

“Penggerebekan itu di sebuah hotel di Solo,” ungkapnya, seperti dikutip dari TribunNews.com, Rabu (28/2/2018).

Sutoyo melanjutkan, mengetahui istrinya selingkuh Deny meminta uang Rp 10 juta kepada Bambang.

“Korban menawar, namun pelaku tidak mau, jadi karena takut Bambang akhirnya memberikan uang yang diminta,” tambah dia.

Setelah Bambang membayar Rp 10 juta, Deny masih terus meminta uang tambah-tambah lagi.

Karena merasa diperas, Bambang akhirnya lapor polisi, 22 Februari 2018.

Atas dasar laporan itu, polisi menangkap dua orang tersangka pemerasan yaitu Deny dan Sutrisno pada Kamis (22/2/2018) di sebuah kafe di Manahan Solo.

Deny dan Sutrisno (34) diduga melakukan pemerasan terhadap Bambang (36).

“Kedua tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP jo 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman penjara 9 tahun,” ungkap Sutoyo.

Sementara Fitriani hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Kepada penyidik, Deny mengaku uang yang diterimanya dari Bambang digunakan untuk membayar hutang dan membeli sejumlah barang.

“Saya sakit hati terhadap istri saya, kenapa dia tega menghianati saya dengan berselingkuh dengan Bambang,” kata pelaku.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul