Pemerintah Buka Opsi Ba’asyir Jadi Tahanan Rumah
JAKARTA, FaktualNews.co – Menteri Pertahanan RI, Ryamizard Ryacudu mengatakan, Pemerintah mewacanakan agar penahanan terhadap terpidana terorisme, Abu Bakar Ba’asyir dirubah menjadi tahanan rumah.
Hal itu disampaikan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu usai bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta.
Menurut dia, Presiden sangat prihatin dengan kondisi Abu Bakar Ba’asyir yang sudah semakin tua dan sakit-sakitan. Jokowi, kata dia, menginginkan agar Ba’asyir dipindahkan.
Meski demikian, lanjut Ryamizard, pilihan untuk memberikan grasi ataupun abolisi belum dibahas atau dipikirkan oleh pemerintah.
“Itu urusan Polisi lah di mana (dipindahkan) yang paling bagus,” ujar Ryamizard Ryacudu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir Anadolu Agency.
Ryamizard menambahkan, jika Ba’asyir menjadi tahanan rumah maka akan lebih baik dan bisa dekat dengan keluarga.
Pemerintah pun akan menjamin keamanan masyarakat lainnya jika Ba’asyir dijadikan tahanan rumah.
“Misalnya beliau kita bebaskan, nanti kalau ada apa-apa, nanti pemerintah lagi (yang kena). Kan, begitu,” tambah dia.
Kata dia juga, Abu Bakar Ba’asyir telah berjanji untuk tidak melakukan baiat ataupun mengajak untuk melakukan aksi teror jika menjadi tahanan rumah.
Meski demikian, Ryamizard akan tetap waspada jika nantinya Ba’asyir menjadi tahanan rumah.
“Dia janji nanti enggak ada baiat-baiat. Apalagi menjurus mengajak orang (melakukan aksi teror). Itu janji, saya rasa bagus,” kata dia.
Pada 12 Agustus 2017, Ba’asyir didiagnosis mengalami Acute Decompensated Heart Failure (ADHF) pada Congestive Heart Failure (CHF) saat dibawa ke Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah.
Presiden RI Joko Widodo pun mengaku telah memberikan izin kepada Abu Bakar Ba’asyir untuk dipindah sementara ke rumah sakit.
Kamis pagi, pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tersebut akan memeriksakan kesehatannya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat usai diizinkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Jokowi mengatakan, dipindahkannya Abu Bakar Ba’asyir ini dilihat dari sisi kemanusiaan lantaran pria 79 tahun itu sakit.
Pada 2004, Ba’asyir divonis hukuman dua tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terbukti terlibat dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.
Lalu pada tahun 2011, Ba’asyir kembali menerima vonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terlibat dalam pendanaan pelatihan militer (i’dad) di Aceh. Ba’asyir mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan.