SIDOARJO, FaktualNews.co – Jutaan barang bukti Pil Paracetamol, Caffein dan Carisoprodol (PCC) hasil penggerebekan di sebuah rumah kawasan Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (17/1/2018) lalu, dimusnahkan oleh petugas gabungan di Mapolsek Wonoayu, Kamis (1/3/2018).
Hadir dalam pemusnahan itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji, Kepala BNN Kabupaten Sidoarjo AKBP Indra Brahmana, Perwakilan Kodim 0816, beberapa tokoh agama dan stakeholder lainnya.
Pemusnahan barang bukti pil PCC sebanyak 5.355.000 itu menggunakan tiga alat mixer bangunan. Prosesnya, setelah barang bukti tersebut dimasukkan mixer, kemudian dicampur dengan semen agar benar-benar tidak dapat dimanfaatkan lagi. Kemudian, hasil pemusnahan itu ditimbun ke dalam tanah.
“Biasanya pemusnahan yang kami lakukan di blander. Tapi, karena barang bukti ini terlalu banyak, maka kami giling dan dicampur dengan semen supaya terkontaminasi dan agar tidak dapat digunakan lagi,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji.
Mantan Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri itu juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, apabila mendapat informasi peredaran narkoba maupun obat keras, agar segera melaporkannya ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.
“Apabila mengetahui informasi apapun terkait narkoba, kami himbau agar segera lapor ke polisi agar dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut,” pungkas Himawan.