FaktualNews.co

Unggah Status Kebangkitan PKI di Medsos, Dua Pemuda Dicokok Polda Jatim

Kriminal     Dibaca : 1122 kali Penulis:
Unggah Status Kebangkitan PKI di Medsos, Dua Pemuda Dicokok Polda Jatim
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera dan AKBP Arman Asmara sedang meminta keterangan pelaku.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita agar bijak menggunakan media sosial. Jika tidak, maka nasib yang dialami kedua pria ini bisa saja menimpa anda.

M Ibron (23) warga Malang harus berurusan dengan penegak hukum setelah dirinya memposting ujaran kebencian di akun media sosial (medsos) miliknya.

“Sementara kita proses di dua undang-undang yaitu undang-undang nomor 1 tahun 1996 dan undang-undang nomor 19 tahun 2016,” jelas AKBP Arman Asmara selaku Wadireskrimsus Polda Jatim, Jumat (2/3/2018).

Akun Ibron memuat tulisan ‘Bahwasanya PKI telah datang dan menyerang alim ulama’. Tulisan tersebut di unggah di akun medsos yang dibuatnya.

Selain itu, unggahan tersebut juga dikaitkan pelaku dengan maraknya kabar penyerangan para Kyai yang dilakukan orang diduga hila belakangan ini.

“Setelah kita selidiki dilapangan, semua beritanya adalah hoax,” tegas Arman.

Tujuan pelaku memuat postingan negatif dijelaskan Arman, agar masyarakat terprovokasi kabar berita sehingga membangkitkan kemauan seseorang mengikuti apa yang disampaikan dalam akun tersebut.

“Yang kedua adalah atas nama Sofyan (34), dia berasal dari Kabupaten Probolinggo, dengan modus yang sama dengan yang lain tadi (Ibron),” lanjutnya.

Perwira polisi dua melati di pundak ini menjelaskan bahwa diantara pelaku untuk sementara tidak ada keterkaitan. Selain kedua tersangka, petugas juga telah mengamankan tersangka lain dari jaringan The Family Muslim Cyber Army atau The Family MCA dengan modus yang hampir sama.

Petugas kepolisian pun melakukan pendalaman atas kasus yang terjadi untuk menyelidiki kemungkinan ada oknum lebih besar yang menggerakkan mereka.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin