Peristiwa

Arena Sabung Ayam Digerebek Polisi, Puluhan Penjudi Lari Kocar-kacir

TUBAN, FaktualNews.co – Arena judi sabung ayam di areal ladang Dusun Sumur gedhe, Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, digerebek aparat Satreskrim Polres Tuban.

Hasilnya, empat orang penjudi berhasil dibekuk saat berupaya kabur. Sementara puluhan orang lainnya berhasil melarikan diri.

“Kita tangkap empat pelaku sabung ayam kemarin, pukul 16.00 WIB. Sedangkan 21 orang lainnya berhasil melarikan diri dari sergapan petugas,” kata Kasubag Humas Polres Tuban, Iptu Agus Edy Pranoto, Senin (5/3/2018).

Empat orang penjudi sabung ayam yang berhasil diamankan petugas tersebut yakni Wardi (47), Ady Suparyanto (47), Sadikun (41). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Suroso (31), warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Polisi pun terus memburu 21 penjudi lainnya yang berhasil lolos dalam penyergapan itu.

“Untuk 21 orang yang belum tertangkap, statusnya buron. Kita masih kembangkan dengan memeriksa sejumlah saksi,” imbuh perwira polisi dengan dua balok dipundaknya ini.

Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat ekor ayam jago petarung, empat lembar catatan rekapan judi, satu potong kain keber yang digunakan untuk ring pembatas.

“Untuk uang tunai jumlahnya Rp. 1.197.000,” terang mantan KBO Satlantas Polres Tuban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp 25 juta.