Ini Alasan Mantan Perawat National Hospital Gugat Polrestabes Surabaya
SURABAYA, FaktualNews.co – Zunaidi Abdullah (ZA), secara resmi memasukan surat gugatan prapradilan terhadap Kapolrestabes Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/3/2018).
ZA yang mantan perawat di National Hospital melakukan gugatan lantaran ditetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes atas dugaan pelecehan seksual.
Kuasa hukum ZA, M Sholeh mengatakan, proses penetapan ZA sebagai tersangka penuh kejanggalan. ZA, tandasnya, tidak pernah melakukan tindakan asusila.
“ZA ini dijebak untuk mengakui perbuatan yang tak pernah dilakukan, tapi dia mau minta maaf supaya masalahnya cepat selesai. Ternyata permintaan maaf tersebut direkam dan disebarkan ke medsos,” M Soleh, kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sholeh menjelaskan, tuduhan perbuatan asusila ZA terjadi pada 23 Januari 2018 di National Hospital. Namun ZA diminta menemui korban yang difasilitasi rumah sakit pada 25 Januari 2018.
Artinya, ada durasi waktu 24 jam setelah kejadiannya. “Jadi saya bertanya, apa logis orang yang mendapat tindakan pelecehan seksual diam saja. Baru setelah 24 jam dipermasalahkan,” ujar Sholeh.
Selain itu, Sholeh juga mempertanyakan memgapa penyidik Polrestabes Surabaya tidak pernah menyita rekaman CCTV milik National Hospital soal pertemuan ZA, korban dan pihak rumah sakit ketika ada permintaan maaf.
“Klien saya juga tidak lari dan bersembunyi, tapi dikatakan kabur. Keberadaan di hotel juga atas permintaan orang rumah sakit, sepertinya dijebak,” ucap Sholeh.
Kecuali itu, lanjut Sholeh, Majelis Kode Etik Keperawatan Indonesia Jatim juga tidak dimintai keterangan atau diperiksa penyidik. Padahal, Mejelis Kode Etik Keperawatan sudah menggelar sidang soal kasus ZA.
Keputusan sidang menyatakan, ZA tak melanggar kode etik. “Sidang kode etik itu dilakukan tanggal 3 Februari 2018,” tutur Sholeh.
“Kapan penyidik memeriksa saksi-saksi, melakukan visum dan gelar perkara. Kok begitu cepatnya,” tukas Sholeh.
Sholeh juga merasa heran dengan begitu cepat ZA ditangkap dan ditetapkan tersangka. Padahal, ZA dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, 25 Januari 2018 dan tak lama kemudian ditangkap dan jadi tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menegaskan, jajarannya selalu memegang profesionalitas dan aturan yang ada dalam menangani suatu perkara.
Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi langkah hukum Zunaidi Abdullah yang mempraperadilankan Kapolrestabes di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pihaknya pun siap menghadapi pra peradilan ZA karena kepolisian selalu tertib hukum.