JOMBANG, FaktualNews.co – Deny Arya Purnama Sakti (22), Jalan dr. Sutomo, Desa Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, baru saja pulang dari kampusnya di Malang.
Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Malang tengah melangsungkan liburan sembari mengerjakan skripsi di rumah. Rasa laparnya, membuat Deny beranjak ke dapur untuk makan dan tidak sadar jika pintu rumah masih terbuka.
Selesai makan, mahasiswa tingkat akhir itu terkejut bukan main karena laptopnya bersama flasdisk berisisi materi skripsi, telah raib dari tempatnya. Atas kejadian itu korban bersama orang tuanya langsung melapor ke Polisi.
“Peristiwanya pada tanggal 1 Maret 2018 sekira pukul 16.00 WIB lalu dan baru sekarang bisa kita tangkap,” jelas Kapolsek Jombang, AKP Suparno, Selasa (6/3/2018).
Suparno mengungkapkan, kejadian berawal ketika korban baru pulang kuliah dari salah satu kampus besar di Malang dengan membawa tas yang berisi laptop, cas laptop, flasdisk, mos, bahan skripsi, KTP, sim a/c atas nama korban.
Di dalam tas juga terdapat kartu ATM, IPhone 5 dan laptop toshiba. Barang-barang tersebut korban letakkan diruang tengah dan kondisi rumah terbuka.
Lapar karena perjalanan jauh, kemudian korban bersama dengan orang tuanya pergi ke dapur untuk makan bersama. Namun, betapa kagetnya korban saat kembali ke ruang tengah ia sudah tidak menemukan tas miliknya.
“Korban bingung karena di dalam laptopnya ada skripsi yang akan disetorkan ke dosennya. Kalau laptopnya hilang maka korban harus mengulang dari nol lagi. Bahkan terancam telat wisuda,” tambah Suparno.
Polisi langsung bergerak cepat dan mencari identitas pelaku. Hasil pendalaman kasus, ternyata pelaku beberapa minggu yang lalu juga pernah melakukan pencurian di Jalan Wisnu Wardana Desa Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Saat itu, pelaku terekam CCTV mencuri tiga buah handphone di rumah Aparat Sipil Negara (ASN) bernama Betty Yuspitasari (46).
“Tersangka Kartono Hadiwibowo sudah pernah dihukum 3 kali di Lapas kelas II B Jombang. Pertama pada tahun 2008 dengan putusan 3 bulan. Kedua tahun 2011 putusan 8 bulan dan terahir tahun 2016 dengan putusan 9 bulan penjara dengan modus kasus yang hampir sama,” bebernya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa dua buah laptop, uang tunai Rp. 1.250.000, tiga buah handphone, satu tablet, ATM, SIM dan sepeda motor.
Barang bukti lain yaitu baju kaos garis warna merah putih dan celana pendek warna coklat yang digunakan polisi mencari identitas pelaku karena terekam CCTV.
“Barang bukti yang paling ditunggu korban Deny yaitu Flash disk dan skripsinya. Pelaku langsung kita tahan karena kasus pencurian sebagaimana pasal 362 KUHP,” tandas Suparno.