Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual, Perawat National Hospital Gugat Polrestabes Surabaya
SURABAYA, FaktualNews.co – Zunaidi Abdullah, perawat rumah sakit National Hospital Surabaya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Penetapan itu setelah yang bersangkutan dilaporkan oleh pasiennya atas tuduhan pelecehan seksual beberapa waktu lalu. Namun, Zainudin melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dan mengajukan pra peradilan.
Zainudin yakin tidak bersalah dan keputusan itu dianggap penuh kejanggalan. Keyakinan itu didukung pula dengan keputusan Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Jawa Timur.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menegaskan, jajarannya selalu memegang profesionalitas dan aturan yang ada dalam menangani suatu perkara.
Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi langkah hukum Zunaidi Abdullah yang mempraperadilankan Kapolrestabes di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/3/2018) pagi.
“Pada prinsipnya kami, Polrestabes Surabaya selalu mengutamakan profesionalisme dalam penyidikan,” tegas Rudi saat berada di Markas Polda Jatim, Selasa (6/3/2018).
“Nanti prosedurnya didaftar dahulu di PN Surabaya dan kita pasti akan diberitahu. Kita tidak mau berandai-andai karena kita tidak mendengar tentang kebenarannya. Dan kita tunggu saja dari pengadilan,” lanjut Kombes Pol Rudi Setiawan.
Rudi menjelaskan, dalam menetapkan terperiksa menjadi tersangka ada aturan yang harus dipenuhi. Tidak serta-merta memutuskannnya.
“Kita punya KUHAP, kita punya SOP, Perkap dan kami selalu berdasar SOP itu,” singkatnya.
Pihaknya pun siap menghadapi pra peradilan ZA karena kepolisian selalu tertib hukum.