Birokrasi

Kursi Sekda Sumenep Akhirnya Terisi

SUMENEP, FaktualNews.co – Setelah lama jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), kini jabatan tinggi pratama itu resmi dijabat oleh R Idris, setelah dilantik Bupati Sumenep A Busyro Karim pada, Selasa (6/3/2018).

Pengambilan sumpah itu dilakukan di Aula Arya Wiraraja lantai dua Skretariat Daerah Kabupaten Sumenep dengan disaksikan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forpimda Sumenep serta Camat se Kabupaten Sumenep.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Sumenep Titik Suryati mengatakan, pelantikan itu dilakukan berdasarka surat keputusan (SK) Bupati nomor 821/38/435.203.3/2018 tentan Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Sumenep.

Sebelumnya, terhitung 1 Agustus 2017 R Idris ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda berdasarkan SK Nomor 821.4/247/435.203.3/2017. Pria yang saat ini berpangkat golongan pembina utama muda 4c itu juga merangkap sebagai Inspektur, Inspektorat Sumenep.

“Penjabat Sekda bertugas menjalankan tugas sebagai Sekretaris Daerah, dengan masa tugas selama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya SK (2 Maret 2018) hungga 2 Juni 2018,” kata Titik sapaan akrab Titik Suryati.

Bupati Sumenep A Busyro Karim dalam sambutannya mengatakan, pengangkatan R Idris sebagai Pj Sekda karena terjadi kekosongan sejak Agustus 2017, pasca Hadie Soetarto memutuskan untuk mengajukan pensiun dini (MPP).

“Sesuai peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 2 ayat 3, menegaskan apabila terjadi kekosongan Sekda, maka kekosongan itu diisi oleh Pj dengan masa kerja tiga bulan,” jelasnya.

Sementara tugas Pj kata Busyro, salah satunya membantu Kepala Daerah menyusun kebijakan dan pengkoordinasian adminitratif pelaksana tugas pemerintah daerah dan sebagai pelayan administratif.

“Pj Sekda mempunyai tugas untuk mengkoordinasikan kebijakan penyusunan kebijakan daerah, mengkoordinasikan pelayanan tugas perangkat daerah, serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah,” tandas mantan ketua DPRD Sumenep ini.

Hal itu disesuaikan dengan Pasal 214 ayat (5) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selain tugas diatas, lanjut Busyro tugas Penjab Sekda mengantarkan kepada Sekretaris Daerah Definitif. Sementara R Idirs tidak lagi bisa di definitifkan karena faktor usia yang melebihi perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

“Dalam hal ini, tahun 2018 Kabupaten Sumenep ada program Visit. Kami harap semua wisatawan layani dengan baik. Karena ini bukan hanya program biasa, melainkan program yang luar biasa yang kita sukseskan bersama,” tegas Bupati Sumenep dua Periode itu.