Hukum

Jadi Tersangka KPK, Bupati Jombang Nonaktif Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Rp10 Miliar

JOMBANG, FaktualNews.co – Bupati Jombang nonaktif, Nyono Suharli Wihandoko, pada awal Februari 2018 lalu, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nyono bersama Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Keduanya, kini ditahan oleh KPK.

Rupanya, drama yang melibatkan Nyono terkait kasus dugaan korupsi belum berhenti. Politisi Partai Golkar itu juga dilaporkan pada kasus lain yang masih bersentuhan dengan dugaan kasus korupsi.

Pada 17 Februari 2018, Bupati Jombang semasa dijabat oleh Nyono dilaporkan atas kasus dugaan korupsi senilai Rp10 Milyar. Pelaporan itu dilayangkan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), melalui kuasa hukumnya, Advokat Ahmad Drajat.

“Ya, itu laporan kami. Kami laporkan melalui kuasa hukum kami (Kantor Advokat Ahmad Drajat),” beber Kunadi, Korlap PPDI Jombang, Rabu (7/3/2018).

Nilai korupsi yang dilaporkan, didapatkan dari hasil penghitungan pelapor yang menyebut bahwa semasa menjabat Bupati, Nyono Suharli Wihandoko, tidak membayarkan Tunjangan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAD).

“Karena TPAD (Tunjangan Aparatur Pemerintahan Desa) yang menjadi hak perangkat desa tidak dibayarkan. Itu mulai tahun 2012 sampai dengan habisnya masa jabatan,” sebut Kunadi.

Dipaparkan Kunadi, selain melaporkan pada dugaan kasus korupsi, Nyono juga dilaporkan atas sikap sewenang-wenangnya kepada para perangkat desa. “Terkait pemberhentian (perangkat desa) yang tidak sesuai undang-undang, serta intervensi ke PTUN,” papar Kadus Sidobayan, Desa Candi, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini.

Kunadi berharap, pelaporan yang dilayangkan PPDI melalui kuasa hukumnya bisa direspon dan dituntaskan oleh KPK.