SURABAYA, FaktualNews.co – Setelah 10 bulan melarikan diri, Juni Bagus Pramono (22) DPO kasus pencurian dengan kekerasan (curas), akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya.
Pelaku Curas itu dibekuk saat pulang kerumahnya untuk melihat keadaan orang tuanya di Jalan Dukuh Kupang Utara Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainul Abidin, mengatakan pelaku kerap melakukan aksi penjambretan bersama kelompoknya di Jalan Kartini-Diponegoro Surabaya.
Ketika beraksi pada bulan April 2017, tersangka Juni bersama dengan kelompoknya yang lebih dulu dibekuk melakukan perampasan HP di Jalan Kartini.
Ketiga pelaku yakni Sholeh, Riski, Aldi, Rianto tertangkap dan sudah ditahan di Lapas Bangil Pasuruan. Sementara Juni ini berhasil lolos dan kabur. “Dia kabur selama 10 bulan dan lari ke daerah Lumajang,” jelas Abidin kepada FaktualNews.co, Rabu (7/3/2018).
Setelah hampir 10 bulan pelaku bersembunyi, pada akhirnya Selasa 6 Maret 2018 pukul 12.10 WIB, pelaku dapat ditangkap dan diamankan dirumahnya yang saat itu berada di lantai dua.
Usai tertangkap pelaku dibawa ke Polsek Tegalsari guna penyidikan lanjut. Dia bakal menyusul 4 temannya untuk mendekam dalam penjara hingga 7 tahun lamannya.