JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, membatasi zona operasional angkutan berbasis aplikasi online serta angkutan konvensional, Kamis (8/3/2018).
Solusi pembatasan zona operasional ini diharapkan bisa menjadi solusi konflik yang terjadi antara angkutan online dan konvensinal.
Pembatasan zona operasional ini merupakan hasil pertemuan yang digelar antara Pemkab Jombang, Polres, perwakilan angkutan online, dan perwakilan angkutan konvensional di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (8/3/2018).
Hasilnya, mereka menyepakati adanya zona tertentu yang terlarang bagi angkutan online untuk menarik penumpang.
“Ada zona merah yang terlarang bagi angkutan online. Seperti mengambil penumpang di stasiun, Pondok Pesantren Tebuireng dan beberapa titik lainnya di pusat keramaian,” kata Pjs Bupati Jombang, Setiajit.
Dengan adanya zona larangan itu, pengemudi angkutan online tidak boleh mengambil penumpang di lokasi-lokasi yang masuk dalam zona larangan tersebut.
Keputusan itu hanya bersifat sementara sambil menunggu ketentuan lebih lanjut.
“Kami berharap perwakilan angkutan online bisa mensosialisasikan larangan zona khusus ini kepada yang lainnya. Supaya, kondisi Jombang tetap adem ayem,” tukasnya.
Setiajit, berharap agar tidak ada gesekan antara para pihak penyedia jasa pelayanan transportasi.
“Untuk seluruh pengemudi kendaraan baik online maupun konvensional, harapan kami untuk tidak berebut penumpang. Untuk pengemudi online, tolong jangan ngetem di tempat kendaraan konvensional,” ujar Setiajit.
Sementara itu, sejumlah pengemudi kendaraan konvensional menjelaskan, jika transportasi online terus beroperasi, pengemudi kendaraan yang mencari penumpang dengan cara konvensional akan kalang kabut dalam hal ekonomi.
Beberapa pengemudi juga mempertanyakan legalitas taksi online. Dari segi perizinan, transportasi online belum mendapatkan legalitas namun tetap beroperasi. (Elok Fauria)