Nasional

Foto di Jalan Tol Surabaya, Syahrini Terancam Hukuman 18 Bulan Penjara

SURABAYA, FaktualNews.co – Penyanyi yang kerap membuat sensasi, Syahrini, terancam hukuman 18 bulan penjara. Karena, melakukan sesi pemotretan di bahu Jalan Tol Waru-Juanda Surabaya pada 5 Maret lalu kini menuai kontroversi.

Aksi Syahrini dengan melakukan pemotretan di bahu jalan tol dianggap melanggar Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dia pun terancam hukuman kurungan maksimal 18 bulan.

Public Relations PT CMNP Agsa Fahmi, mengatakan bahwa pemotretan Syahrini di jalan tol Waru-Juanda Surabaya tersebut tidak berizin.

“Sepengetahuan saya dari humas PT Citra Margatama Surabaya (CMS) tidak ada izin. Infonya hanya berhenti sebentar, lalu foto,” jelasnya, seperti dikutip FaktualNews.co dari Detik, Jumat (9/3/2018).

Menurut Fahmi, bahu jalan tol hanya digunakan untuk keperluan darurat. Jika ada pengguna jalan berfoto-foto di bahu jalan, bisa membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lain.

“Jalur utamanya kan di tengah yang ada 3 lajur itu, sementara bahu jalan itu untuk emergency saja, kalau untuk foto-foto kurang pas lah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, seperti dikutip dari Kompas.com di Surabaya, Jumat (9/3/2018).

Kemenhub, lanjutnya, tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi jika ada warga yang menggunakan bahu jalan tol untuk kepentingan lain. “Itu wewenang kepolisian secara tekni, untuk sanksinya,” pungkas Budi.