JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pria yang bekerja sebagai bandar pil koplo atau double L berinisial EA (20) dibekuk unit Reserse Polsek Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
EA ditangkap pada Jum’at (9/3/2018) sekira pukul 20.30 WIB di Taman Tirta Wisata Keplak Sari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Penangkapan EA yang diduga seorang bandar pil koplo warga Desa Sengon Kecamatan/Kabupaten Jombang itu, berawal dari penangkapan seorang saksi yang mengaku bernanama Gendut (20) warga Dusun Pajajaran Desa Peterongan Kabupaten Jombang.
Gendut tertangkap basah membawa beberapa butir pil setan. Setelah dilakukan interogasi, ia mengaku jika membeli dari
bandarnya yakni EA.
Dari tangan Gendut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil koplo sebanyak delapan belas butir.
“Dari penangkapan itu kemudian kita lakukan pendalaman,” kata kapolsek Peterongan, AKP Mintarto, Jum’at (9/3/2018).
Berbekal Keterangan dari Gendut, petugas kepolisian langsung menuju lokasi keberadaan bandar pil koplo tersebut.
”Tersangka kita amankan dilokasi, tanpa perlawanan,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan bandar bandar pil koplo ini yakni, 137 butir pil koplo, uang tunai sebanyak Rp 280.000 dan satu unit Hp merk OPPO berwarna putih.
Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka dibawa ke polsek Peterongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tegas AKP Mintarto.(Elok Fauriah)