JOMBANG, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami ‘nyanyian’ mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Jombang Inna Silestyowati, tersangka penyuap Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko.
Itu setelah Inna ‘bernyanyi merdu’ tentang adanya oknum anggota DPRD Jombang yang turut serta terlibat dan menikmati uang hasil suap pengurusan perizinan rumahsakit di Kota Santri. Hal itu disampaikan Inna usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Kepada awak media, Inna dengan tegas menyatakan jika aliran dana suap pengurusan perizinan rumahsakit swasta di Kabupaten Jombang itu tak hanya dinikmati Nyono Suharli Wihandoko. Melain juga mengalir ke para anggota legislatif.
Bahkan, dalam kesempatan itu, Inna menyebut jika dirinya memiliki rekaman pembicaraan via telepone antara dirinya dengan oknum anggota DPRD Jombang tersebut. Sayangnya Inna belum sempat membeber siapa oknum wakil rakyat yang ikut memakan dana suap itu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha membenarkan adanya pemanggilan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Jombang.
“Sesuai di jadwal, hanya ada 1 PNS, atas nama Ernanin Dyah Rubiati KA. Subbag Umum Kepegawaian, Keuangan dan Aset Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang,” tulis Piharsa melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan ke redaksi FaktualNews.co, Senin (12/3/2018) malam.
Menurutnya, Ernanin diperiksa KPK hari ini. PNS aktif tersebut dimintai keterangan penyidik Komisi Antirasuah terkait dengan aliran dana dan penggunaannya di Dinkes Jombang.
Informasi yang diterima redaksi FaktualNews.co, sebelumnya KPK dikabarkan memanggil salah satu anggota DPRD Jombang dari fraksi Golkar yakni Pipit Rosi Novita dan seorang PNS di lingkup Sekretariat DPRD.
Nyono Suharli Wihandoko dan Inna Silestyowati, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 4 Februari 2018 lalu.
Inna diduga memberikan uang suap kepada Bupati Nyono sebagai pelicin agar ditetapkan sebagai pejabat definitif Kepala Dinas Kesehatan. Uang yang diberikan kepada Nyono itu dikumpulkan Inna melalui kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang.
Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.