Kriminal

Hampir Setahun, Guru Ngaji di Gresik Cabuli 4 Santriwatinya

GRESIK, FaktualNews.co – Aksi pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Husnul Nadif Jailani (35) warga Dusun Bangeran Lebak RT.9 RW.5 Desa Bangeran, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terhadap 4 santriwatinya sudah dilakukannya sejak lama.

Belakangan aksi bejat yang dilakukan pelaku ini sudah hampir setahun lamanya. Dalam kurun waktu itulah, oknum guru ngaji ini melakukan perbuatan tak senonoh yakni mencabuli empat santrinya. Bahkan satu diantaranya sudah disetubuhi olehnya.

Pria yang selalu berjalan pincang karena cacat di bagian kaki kirinya ini, mulai berprilaku peudofilia sejak Juni 2017. Aksi bejatnya baru terbongkar pada awal Januari 2018. Hal ini setelah pihak orang tua korban mengetahui anaknya telah diperlakukan tidak senonoh oleh guru ngajinya sendiri.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Moch Dawud mengatakan, pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru ngaji terhadap santriwatinya ini sudah berlangsung cukup lama. Namun para korban rata-rata tidak berani melaporkan ke polisi.

“Mungkin mereka merasa takut karena dibayang-bayangi ancaman pelaku. Dari keterangan korban, mereka sempat diancam tidak dinaikkan kelas atau istilahnya tidak diluluskan kalau tidak menuruti kemauan ustadznya tersebut,” ujar Dawud kepada FaktualNews.co, Senin (12/3/2018).

Diduga prilaku bejat yang dilancarkan oleh pelaku ini sudah dilakukan berkali-kali. Meski dari pernyataan pelaku dia hanya melakukan sekali terhadap masing-masing korban. Namun hal itu masih didalami oleh penyidik.

“Itu haknya pelaku mengatakan seperti itu. Nanti biar dibuktikan di pengadilan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang guru ngaji bernama Husnun Nadif Jailani (35), ditangkap Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur. Karena, telah melakukan pencabulan terhadap empat orang santriwatinya sendiri.

Pria warga Desa Bangeran Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, ini sempat kabur ke wilayah Madura selama sebulan lebih. Namun, pelarian bapak tiga orang anak itu akhirnya berhasil diendus petugas.

Pengajar ilmu agama di sebuah Ponpes di wilayah Gresik itu ditangkap saat berada di musala Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD) Gresik, pada 07 Maret 2018 lalu.

Sebelum mencabuli santriwatinya, awalnya pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku diam-diam menyelinap ke asrama putri pada malam hari.

Di situ pelaku lalu mendekati salah satu korban yang sedang tertidur pulas. Tangan pelaku lalu bergerilya dengan meremas payudara korban sambil menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat vital korban.

Di hadapan wartawan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia pun menyebut satu persatu nama korban yang telah dicabulinya. Antara lain NF, NA, ZR, dan FN yang masih berusia 12 hingga 14 tahun.

Karena terbukti melakukan perbuatan asusila, maka pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.