Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Surabaya, Dikenal Ramah
SURABAYA, FaktualNews.co – Pelaku pencabulan terhadap DC (15) siswi kelas 1 SMP di Surabaya, Supriyono (43), dikenal oleh tetangganya sebagai orang yang ramah.
Warga Jalan Pulo Tegalsari Gg. 5 Surabaya ini tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
“Orangnya ramah, setiap hari jualan tahu campur keliling kampung,” kata salah seorang warga yang mewanti-wanti namanya tidak disebutkan, kepada FaktualNews.co, Senin (12/3/2018).
Menurutnya, setiap sore hari sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku selalu lewat gang depan rumah untuk menjajakan dagangannya.
Diketahui, pencabulan dilakukan Supriyono saat rumah sepi dan ibu korban yang tak lain istri pelaku tidak di rumah. Pelaku langsung masuk ke kamar korban yang sedang tidur.
Terakhir kali pada 13 Februari 2018 lalu. Dengan paksaan, korban yang saat ini berusia 15 tahun mau saja menuruti keinginan ayah bejatnya itu.
Supriyono sendiri dibekuk oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya pada 9 Maret 2018 lalu, itu setelah korban menceritakan ke ibu kandungnya lantaran sudah merasa tersiksa ayah perbutan yang dilakukan ayah tirinya.
Ibu korban pun tak terima dan memilih melaporkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. Atas laporan tersebut, pelaku akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya dan membawa ke Mapolrestabes Surabaya.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.