Hukum

Lagi, Satu Anggota DPRD Jombang Dikabarkan Diperiksa KPK

JOMBANG, FaktualNews.co – Penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko dan mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Jombang, Inna Silestyowati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut.

Bahkan, penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan dan perizinan di rumahsakit di Kota Santri diprediksi kian melebar. Hal itu diperkuat dengan sejumlah pemeriksaan yang dilakukan Komisi Antirasuah beberapa waktu lalu.

Setelah menguak persoalan dana abadi dengan memeriksa Kepala Bagian Kesejahteraan (Kabag Kesra) Pemkab Jombang, M Bisri, penyidik KPK mulai merambah kalangan legislatif di DPRD Jombang.

Informasi yang diterima redaksi FaktualNews.co, KPK memanggil salah satu anggota DPRD Jombang dari fraksi Golkar yakni Pipit Rosi Novita.

“Iya, katanya dipanggil ke Jakarta,” ujar sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya, Senin (12/3/2018).

Tak hanya Rosi, sumber yang mewanti-wanti agar identitasnya disembunyikan tersebut menuturkan, jika ada satu staf di bagian Sekretariat DPRD Jombang yang turut serta dipanggil penyidik KPK.

“Ada satu pendamping, informasinya staf di Sekretariat Dewan inisialnya Dn,” tuturnya.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi FaktualNews.co tidak mendapatkan respon. Pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp dan SMS baik ke Rosi maupun Sekretaris DPRD Jombang Pinto tak dibalas.

Sementara, Juru Bicara KPK Febri Diansyah maupun Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, juga belum dapat memberikan konfirmasi seputar kabar adanya pemeriksaan anggota DPRD Jombang itu.

Seperti diketahui, Anggota DPRD Kabupaten Jombang, Sunardi, dikabarkan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Jumat (9/3/2018).

Sunardi dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang yang menjerat Bupati Jombang nonaktif, Nyono Suharli Wihandoko.

Pemanggilan politikus Partai Golkar yang juga anggota tim sukses Nyono Suharli Wihandoko pada Pilkada 2018 tersebut dibenarkan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.

Febri mengatakan, Sunardi akan dimintai keterangannya untuk tersangka atas nama Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang nonaktif.

Nyono Suharli dan anak buahnya, Inna Silestyowati, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 4 Februari 2018 lalu.

Inna diduga memberikan uang suap kepada Bupati Nyono sebagai pelicin agar ditetapkan sebagai pejabat definitif Kepala Dinas Kesehatan. Uang yang diberikan kepada Nyono itu dikumpulkan Inna melalui kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang.

Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.