SURABAYA, FaktualNews.co – Komplotan pengemudi taksi online fiktif yang beroperasi di Surabaya dibekuk jajaran Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Mereka terdiri dari empat pria berinisial DCT (35), MGH (33), KDSK (26), JS (33) dan seorang wanita berinisial MH (35). Semuanya warga Surabaya.
Kelimanya telah memanipulasi data layanan taksi online sehingga merugikan pihak penyedia.
“Kasus ini adalah kasus manipulasi yang telah dilakukan 5 tersangka. Dan yang dimanipulasi adalah terhadap order taksi online, dan yang kedua manipulasi akun itu sendiri,” kata Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara dihadapan awak media, Selasa (13/3/2018).
Pelaku sengaja memesan layanan taksi ke akun miliknya sendiri dengan menggunakan akun pelanggan palsu yang telah dibuat secara bergantian untuk mendapat bonus.
“Grab pun memberikan 10 kali berturut-turut bonus sebesar 120 ribu rupiah apabila ia mengambil penumpang. Dan pelaku mengambil kuantitas 20 kali sehingga mendapat bonus yang 240 ribu kadang sampai 400 ribu,” lanjut Arman.
Aksinya diketahui, setelah pihak penyedia aplikasi merasa sistem keuangannya kebobolan dan langsung berkoordinasi dengan petugas kepolisian.
Untuk mengelabui pihak Grab, pelaku melakukan pendaftaran dengan cara online saat mendaftar sebagai pengemudi taksi berbasis aplikasi tersebut.
“Pendaftaran online tidak disertakan nomor induk KK, hanya nomor identitas sehingga ini kerap dimanipulasi pelaku,” imbuh mantan Kapolres Probolinggo tersebut.
Ratusan handphone berbagai tipe yang digunakan komplotan ini turut diamankan, serta sejumlah kartu kredit.
Atas kejahatannya, petugas menjerat dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 dengan hukuman 12 tahun dan denda 10 miliar rupiah.