FaktualNews.co

Berikut Aturan Baru Pilkades Serentak di Lamongan

Politik     Dibaca : 3884 kali Penulis:
Berikut Aturan Baru Pilkades Serentak di Lamongan
Pilkades serentak.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak pada 26 Agustus mendatang di Kabupaten Lamongan, akan menerapkan sejumlah aturan baru. Ada dua hal yang krusial salah satunya, terkait penetapan calon kepala desa (cakades) dan ketika terjadi perolehan yang sama.

“Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah diperintahkan untuk melakukan sosialisasi terkait aturan baru itu jauh hari,” kata Kabag Humas dan Protokol Agus Hendrawan, Rabu (14/3/2018).

Agus menjelaskan, dalam Pilkades serentak nanti, penetapan Cakades paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang. Kemudian jika sampai terjadi Cakades kurang dari dua orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 hari.

“Jika dalam 20 hari ini Cakades masih kurang dari dua, maka Pilkades ditunda sampai batas waktu yang ditetapkan,” tambahnya.

Sementara jika sampai ada lebih dari lima orang Cakades, panitia akan melakukan seleksi berdasarkan lima kriteria. Yakni lamanya pengalaman bekerja di bidang pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, lamanya berdomisili di desa setempat dam urutan pendaftaran sebagai calon.

Hal baru lain terkait Pilkades serentak nanti adalah pemungutan suara. Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetap satu dan berada di balai desa, namun bilik dan kotak suara dibuat sebanyak dusun yang ada.

Sementara jika hanya memiliki satu dusun, maka jumlah bilik dan kotak suara berdasarkan banyaknya rukun warga (RW).

“Nanti pemilih menggunakan hak suaranya di bilik dan kotak suara sesuai dengan domisili dusunnya. Karena perolehan suara nanti juga akan dihitung per dusun,” tutur Agus.

Itu untuk mengantisipasi jika sampai terjadi hasil perolehan suara yang sama. Jika terjadi ada lebih dari satu Cakades yang mendapat suara terbanyak, Agus menjelaskan penetapannya didasarkan pemenang suara sah di masing-masing dusun.

“Untuk kasus perolehan suara yang sama, Cakades yang menjadi pemenang di lebih banyak dusun akan dinyatakan sebagai pemenang Pilkades. Jika dusun yang dimenangkan juga masih sama, maka pemenangnya adalah yang mendapat suara terbanyak di dusun dengan DPT terbanyak,” tegasnya.

Untuk persyaratan lain, Agus menjelaskan tidak ada yang berubah dibanding penyelenggaraan sebelumnya. Seperti Cakades harus memenuhi syarat administrasi soal kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga serta surat ijin dari pejabat berwenang untuk yang berasal dari PNS, TNI, Polri dan perangkat desa.

Tahapan Pilkades serantak ini akan dimulai pada 13 maret untuk melakukan sosialisasi. Sementara pada periode 12 April hingga 18 April, panitia di tingkat kabupaten hingga desa sudah harus terbentuk.

Untuk pengumuman pendaftaran akan dibuka pada 3 Mei hingga 11 mei dan penetapan nama Cakades pada 1 Juli hingga 10 juli. Kades terpilih hasil Pilkades serantak 26 Agustus direncanakan dilantik pada 10 Oktober 2018.

Sebanyak 25 desa peserta Pilkades serantak ini berada di Kecamatan Laren (3 desa), Kalitengah (2 desa), Karangbinangun (3 desa), Sambeng (2 desa), Maduran (1 desa) dan Sukodadi (3 desa). Kemudian Kecamatan Lamongan, Modo, Solokuro, Glagah dan Paciran masing-masing 1 desa, Ngimbang (2 desa), Babat (2 desa), Tikung dan Kembangbahu masing-masing 1 desa. (*)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Tags