FaktualNews.co

Cabuli ABG Surabaya di Dalam Kamar Mandi, Warga Lamongan Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1866 kali Penulis:
Cabuli ABG Surabaya di Dalam Kamar Mandi, Warga Lamongan Dibekuk Polisi
FaktualNews.co/Eko Yono/
Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

SURABAYA, FaktualNews.co – Nursalam (44), warga Babat Lamongan, Jawa Timur, diringkus jajaran Polrestabes Surabaya akibat perbuatan cabul terhadap siswi kelas 2 SMP di Surabaya.

Korbannya, sebut saja Melati (16), dicabuli oleh pelaku di kamar mandi. Pelaku yang tinggal kost di daerah Simo Gunung Barat Tol, cukup mudah melakukan aksinya hingga berkali-kali karena keduanya bertetangga.

Perbuatan cabul pelaku terhadap korban dilakukan sejak Februari 2018 lalu. “Aksi bejat pelaku ini selalu dilakukan dalam kamar mandi khusus penghuni kost,” sebut AKP Ruth Yeni, Kanit PPA Satreskoba Polrestabes Surabaya, Rabu (14/3/2018).

Lajut Ruth Yeni, karena dalam aksi pertama berhasil, pelaku ini merasa ketagiahan dan ingin selalu mengulang perbuatannya ketika keadaan sedang sepi.

Pelaku ini mengulangi lagi juga di dalam kamar mandi kost, ketika Melati sedang mandi di dalam kamar mandi umum.

“Dia (pelaku) langsung menerobos pintu kamar mandi yang dalam keadaan tertutup karena kunci kamar mandi sedang rusak. Saat itu korban dalam keadaan telanjang,” tambah Ruth Yeni.

Tersangka saat itu langsung meremas kedua payudara korban dan menggigit payudara korban sebelah kanan di atas puting. Dan, pengakuannya tersangka ini sangat bernafsu terhadap korban.

Akhirnya, aksi bejat pelaku ini terbongkar, pada saat korban dan tersangka berada di kamar mandi, ada salah satu tetangga yang mengetahui. Saat itu juga korban ditanya hingga akhirnya bercerita.

Orang tua korban yang tak terima atas kejadian yang menimpa anaknya akhirnya melaporkannya ke Polrestabes Surabaya dan akhirnya unit PPA langsung membekuk pelaku tersebut pada, Selasa (13/3/2018) di kamar kost tempat tinggalnya.

Terbukti bersalah pelakunya langsung dijebloskan ke dalam jeruji besi penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang pembahan atas UU R1 No. 23 tahun 2002 tentang pertindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i