FaktualNews.co

Pemkab Jombang Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan

Advertorial     Dibaca : 2342 kali Penulis:
Pemkab Jombang Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan
FaktualNews.co/Istimewa/
Sosialisasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) di Kecamatan Ngusikan, Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Pemkab Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah sejak Senin (12/3/2018) mulai melaksanakan sosialisasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2).

Camat Ngusikan, Anjik Eko Saputro mengingatkan pentingnya pajak untuk pembangunan daerah. “Jadi semua pihak harus bergotong-royong mensukseskan pelunasan PBB ini sebelum jatuh tempo,” pintahnya, Rabu (14/3/2018).

Sementara itu, Kabid Pengembangan dan Pendataan Bapenda, Betty menjelaskan kepada para pemungut pajak bahwa setelah menerima SPPT PBB Tahun 2018 agar segera dicocokkan antara SPPT dan DHKP Tahun 2018, apabila terjadi ketidakcocokan agar segera diusulkan perubahan.

Adapun perubahan ( pembetulan, mutase, pemecahan dan penggabungan ) tersebut dibagi menjadi 2 tahap, yaitu :

Tahap I ( dicetak tahun 2018 )

Dimulai sejak tanggal 1 Maret s/d 31 Mei 2018
Melampirkan SPPT 2018 asli
Dihimbau agar SPPT yang dilakukan perubahan tidak dibayarkan terlebih dahulu, menunggu SPPT yang sudah benar diterima agar tidak terjadi pembayaran ganda.

Tahap II ( dicetak tahun 2019 )

Dimulai sejak 1 Juni s/d 30 Juni 2018
Melampirkan FC. SPPT Tahun 2018 dan FC. bukti pembayaran PBB 2018

Selain itu juga ia mengungatkan bahwa pengembalian potongan SPPT (kitir) paling lambat tanggal 30 September 2018 yang dikoordinasikan dengan kecamatan, dan apabila melebihi tanggal tersebut maka tidak dapat dilakukan pencairan.

Dan untuk masyarakat yang menginginkan informasi terkait dengan PBB bisa datang langsung datang ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang di Jalan KH. Wakhid Hasyim atau bisa menghubungi telepon (0321) 873331. (*)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul