Kriminal

Hukum Santri dengan Cara Nyeleneh, Guru Ngaji Cabul Dilaporkan Polisi

JEMBER, FaktualNews.co – Aksi kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Timur, kian memperihatinkan. Parahnya, kasus tersebut sering kali terjadi di dunia pendidikan, baik pendidikan formal maupun non formal.

Beberapa hari lalu, kekerasan seksual terhadap para santri menggegerkan warga di Kabupaten Gresik. Sebanyak empat orang santriwati menjadi korban cabul oleh oknum guru ngaji di salah satu pondok pesantren di wilayah tersebut.

Parahnya, satu orang santriwati sudah disetubuhi oleh pelaku. Aksi bejat itu dilakukan selama hampir setahun, sejak Juni 2017 hingga Januari 2018.

Modusnya yakni pelaku diam-diam menyelinap ke asrama putri saat para santriwati tidur. Saat itulah, pelaku menggerayangi tubuh satrinya. Pelaku juga mengancam agar para santri tidak melaporkan tindakan itu ke orang tua korban.

Belum reda kabar tersebut, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Jember. Seorang guru ngaji berinisial M (50), warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember dilaporkan lantara diduga mencabuli sejumlah santrinya.

Parahnya, korban diketahui masih anak-anak. Dimana, bocah-bocah tersebut masih berusia 6-12 tahun. Informasi yang dihimpun, M diketahui merupakan guru ngaji di sebuah musala kecil di desa tersebut.

Sudah selama 20 tahun M mengajari anak-anak di desa itu membaca kitab suci. Namun, selama dua tahun terakhir, M melakukan tindakan pendisiplinan dan memberi sanksi kepada santrinya dengan cara yang tak wajar.

“Dia mencubit bagian dada dan meremas-remas payudara korban,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo, Kamis (15/3/2018).

Bahkan, menurut Kapolres ada beberapa siswa yang diraba kemaluan oleh M saat memberikan hukuman kedisiplinan. Korban yang dicabuli paling kecil berusia enam tahun.

Hingga akhirnya, aksi M terbongkar. Setelah salah seorang santri melaporkan kepada orang tuanya. Tak terima anaknya menjadi korban pencabulan, orang tua korban lantas melaporkan hal itu ke Mapolres Jember.

“Dia kami amankan kemarin Selasa. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tandasnya.