SUMENEP, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar pemusnahan barang bukti (BB) sejumlah kasus tindak pidana kejahatan yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht), Kamis (15/3/2018).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi, melalui kasi tindak pidana umum, Dicky Andi Firmansyah menjelaskan, pemusnahan sejumlah BB hasil tindak pidana kejahatan ini terhitung dari bulan Oktober 2017 hingga Maret 2018 dari beberapa terdakwa.
“BB yang dimusnahkan diantaranya Sabu seberat 15,44 gram,” tuturnya kepada sejumlah wartawan usai pemusnahan barang bukti.
Ditegaskan Dicky, BB sabu 15 gram lebih tersebut merupakan kumulatif dari sejumlah terdakwa yang kasusnya susah inkracht. “15,44 gram itu, merupakan hasil tindak pidana 25 terdakwa, dan ini yang sudah inkracht ya,” tegasnya.
Sementara untuk kasus tindak pidana ringan (Tipiring), turut dimusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk, termasuk miras oplosan.
“Untuk BB miras 10 kardus lebih dari berbagai jenis merk, ada fotca, anggur, oplosan arak dan beberapa BB lain, termasuk beberapa unit Hp dan pakaian,” tukas Dicky.