Birokrasi

RSUD Jombang Akui Tak Miliki Andalalin, Ini Alasannya

JOMBANG, FaktualNews.co – RSUD Jombang, Jawa Timur, mengakui jika hingga kini belum memiliki Analisa Dampak Lalulintas (Andalalin) terkait pembangunan gedung.

“Masih proses. RSUD masih mengkaji Andalalin bangunan baru dengan menggunakan jasa konsultan yang ahli dalam masalah ini dan bersertifikat,” kata Wakil Direktur RSUD Jombang, Adi Prasetyo, kepada FaktualNews.co, Jumat (16/3/2018).

Menurut Adi, alasan Andalalin RSUD Jombang baru dibuat karena Undang-undang Andalalin baru dibuat pada tahun 2009. Sedangkan RSUD sendiri sudah berdiri jauh sebelum itu.

Pengaturan lebih lanjut mengenai Andalalin diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

Dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.

Di satu sisi, pembangunan/pengembangan properti, baik itu perumahan, pusat perbelanjaan, apartemen, dan sebagainya, mobilitas penghuni kawasan tersebut akan berpengaruh pada tingkat pelayanan jaringan jalan disekitarnya. Karena itu perlu untuk dilakukan analisa dampak lalu lintas.

“Andalalin itu baru ada tahun 2009. Kita sudah berdiri jauh sebelum itu dan diperkuat pada peraturan Pemerintah tahun 2011. Yang perlu Andalalin itu bangunan yang baru, maka itu sekarang kita masih menunggu hasil kajian dari konsultan,” imbuhnya.

Tidak adanya Andalalin ini, lantaran menurut Adi, pihak RSUD Jombang tidak tahu menahu persoalan itu. Adi mengaku baru diingatkan tentang Andalalin oleh instansi terkait.

“Kita juga baru di ingatkan tentang Amdal Lalin baru-baru ini saja, tidak sejak dulu. Termasuk kunjungan dari tim Polda Jatim kemarin. Baru setelah tahu hasilnya maka kita bisa bertindak,” jelasnya.

Namun, berkaca pada undang-undang yang ada, Andalalin merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh izin lokasi, izin mendirikan bangunan dan izin pembangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.

Andalalin dilakukan sebelum bangunan tersebut berdiri dengan kententuan pengembang atau pembangun melakukan Andalalin dengan menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat.

Hasil analisis Andalalin tersebut disusun dalam bentuk dokumen dan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan. Untuk tingkat Kabupaten Jombang yang berhak menyetujui adalah Bupati karena berdampak pada jalan kabupaten.

Namun kasus yang terjadi di RSUD Jombang ini sedikit aneh. Andalalin baru disusun pasca bangunan baru jadi. Padahal, sejatinya ketika mengacu regulasi yang ada, sebelum pembangunan gedung baru, RSUD Jombang mestinya sudah menyusun Andalalin itu terlebih dahulu.

“Tunggu dulu saja hasil Andalalinnya, nanti dari sana kita akan tahu apa yang harus kita lakukan kedepan. Bisa saja pintu masuk dan keluar dirubah, penambahan lahan parkir atau kemungkinan pemindahan rumah sakit kelokasi yang baru semua masih tergantung hasil Andalalin dan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Jombang,” tandasnya.